Buat Onar di Karoke Satria,Honorer Kanwil BC Kepri Di Amankan Polisi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID– Perbuatan tidak terpuji dilakukan Wawan (35 tahun), oknum Honorer Kanwil Bea Cukai Kepri, dengan menganiaya Armin Anwar salah seorang pengunjung Karoke Satria yang beralamat di Jln A. Yani Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (6/1/2019).

Akibat perbuatan tidak terpuji itu, membuat oknum Honorer Kanwil Bea Cukai Kepro tersebut, di amankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun.

Informasi yang dihimpun CakraNEWS dari Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, S.IK, Senin (7/1/2019) mengungkapkan, oknum Honorer Kanwil Bea Cukai yang di amankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/03/ I/2019/ KEPRI/SPKT- RES Karimun, tanggal 6 Januari 2019, dengan pelapor Armin Anwar (Korban).

Kronologi kejadian berawal ketika, pelaku yang saat itu bersama dengan dengan teman-teman sedang mabuk diruangan VIP II Pub, Karoke Satria, Minggu (6/1/2019), sekitar pukul 01.00 WIB saat asik berpesta miras dengan teman-temannya, korban yang hendak pulang melewati ruang hall di lantai I, sekitar pukul 01.30 WIB, dicegat dan dipukuli oleh pelaku menggunakan gelas kaya. Akibatnya korban yang dipukuli gelas kaca hingga pecah mengalami luka robek pada bagian kepala.

Korban yang tidak terima di aniaya oleh pelaku hingga bersimbah darah, lantas mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Karimun guna dilakukan proses penyidikan.

” Menindak lanjuti laporan dari korban, tim Opsnal Polres Karimun kemudian berkoordinasi dengan pihak Kanwil BC Kepri,untuk menyerahkan pelaku yang saat itu baru pulang melaksanakan piket Patroli di perairan Buru, Minggu (6/1/2019), sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku yang mengakui perbuatannya, langsung di serahkan oleh pihak Kanwil Bea Cukai dan dibawah ke Mapolres Karimun,” tutur AKP Lulik.

Dikatakannya, pelaku yang kini telah di amankan di rutan Mapolres Karimun, disangkakan dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *