Cegah Omicron, Setjen Kemenkumham Lakukan Tes PCR

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia per hari ini, Rabu (22/12/2021), bertambah dua orang. Sehingga sampai saat ini, jumlah kasus positif varian baru ini telah terdeteksi sebanyak lima orang. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bergerak cepat mengantisipasi masuknya virus ini dengan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada para pegawainya.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan Sekretariat Jenderal Kemenkumham berupaya melakukan pengendalian serta pencegahan Covid-19 dengan cara melakukan pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatmeant).

“Diwajibkan (kepada) seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk melakukan Tes PCR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Andap usai memimpin Apel Kesiapan Pegawai Akhir Tahun 2021 di lingkungan Kemenkumham, Rabu (22/12/2021) pagi.

Adapun jadwal pelaksanaan tes PCR tersebut dilangsungkan di area parkir gedung Balkesmas sejak Rabu s.d. Jumat, 22 s.d 24 Desember 2021 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Lebih lanjut Andap mengatakan protokol kesehatan 5M tetap masih perlu diterapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19 varian Omicron ini, yaitu rutin mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Pencegahan yang terbaik adalah dengan memakai masker, menjaga jarak, jika berada di ruang tertutup selalu perhatikan ventilasi ruangan dan sirkulasi udara, menghindari kerumunan, dan melakukan pelacakan kontak lebih ketat,” kata Andap.

“Walaupun kita sudah mendapatkan vaksin secara lengkap, jangan abaikan protokol kesehatan,” ucap Andap. “Selamat bertugas, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita di tengah situasi saat ini. Tetaplah optimis dan semangat,”tutupnya. *Humas Kemenkumham RI/CNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *