Cemari Lingkungan Dengan Limbah Berbahaya, PT Panca Rasa Pratama Tanjung Pinang-Kepri Disegel Polisi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Aktivitas pencemaran lingkungan dengan membuang limba pabrik secara tidak beraturan, membuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau akhirnya menyegel lokasi pabrik PT Panca Rasa Pratama, yang berada di Kabupaten Tanjung Pinang, Kepri.

Penyegelan terhadap pabrik PT Panca Rasa Pratama di Tanjung Pinang yang dilakukan oleh Polda Kepri ini lantaran adanya temuan dari Subdit IV Ditrskrimsus Polda Kepri mengenai pembuangan limbah Oli yang membahayakan lingkungan masyarakat milik perusahaan yang berada di Kilometer 8, Jln D.I Panjaitan, Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan, pembuangan limbah oli berbahaya bagi lingkungan tersebut,dibuang secara sembaran oleh PT Panca Rasa Pratama ke parit dan tidak adanya tempat penampungan dan pengelolaan selama ini.

Direktur Reserses Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, yang dikonfirmasi Wartawan melalui telephone selulernya, Selasa (26/2/2019) menjelaskan jika penindakan ini, dilakukan terkait pelanggaran undang-undang lingkungan hidup dan sumber daya air.

“Limbah dibuang ke selokan dan tidak ada tempat pengelolaan. Sumber air berasal dari sumur bor (air dari tanah) untuk memproduksi beberapa produk yang dihasilkan oleh perusahaan dengan pemilik atas nama Bandi tersebut,” turut Rustam

Ia mengatakan, dari pengamanan lokasi tersebut, polisi menemukan juga lokasi gudang produksi Teh Prendjak,  minuman kemasan mineral Ravel dan Minuman Canbo serta kecap asin Chez’s.

PT Panca Rasa Pratama mempunyai beberapa anak perusahaan yakni PT. Karisma petro Gemilang (Transporter BBM Non Subsidi), PT Bumi Karisma Pratama  (Agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas (Transporter LPG), PT Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT Staff Mara Pratama (Distributor Makanan) serta PT Panbaruna (distributor makanan).

“Penyegelan ini dilakukan pada Jumat (22/2/2019) lalu. Pemilik perusahaan dijerat Pasal 103, 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Kemudian Pasal 2,  Pasal 94 ayat 3 huruf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,”Ungkapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *