Chaniago Minta Pemerintah Gratiskan SWAB ANTIGEN dan PCR

Adventorial News

Kami menyarankan pemerintah untuk menggratiskan biaya untuk mendapatkan surat SWAB ANTIGEN dan PCR.

Ambon, CakraNEWS.ID– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentunya merupakan program pemerintah yg baik dalam menekan angka kasus akibat meningkatnya penyebaran covid di Indonesia.

Langkah tersebut merupakan langkah progres pemerintah dalam melindungi masyarakatnya. Untuknya, masyarakat perlu memberikan dukungan dengan menerapkan anjuran yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Hal ini disampaikan Saiful  Chaniago Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Senin (12/07) di Ambon.”

Dalam penerapan PPKM, menurut kami pemerintah sebaiknya juga harus mampu menyelaraskan antara kebijakannya dengan kepentingan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat, bukan hanya memperketat dan membatasi kegiatan masyarakat saja,” endus Chaniago.

Chaniago mencontohkan, persyaratan memasuki terminal darat, laut maupun udara yg mengharuskan penumpang untuk memiliki surat swab antigen, kartu vaksin dan PCR.

Tradisi menerima masyarakat di  titik vital dengan surat swab antigen, kartu vaksin dan PC tentu memberatkan masyarakat jika surat-surat itu didapat sebelumnya harus merogok kocek terlebih dahulu.

“Menurut kami sangat meresahkan dan menyulitkan masyarakat, kami mendapatkan informasi ini langsung dari masyarakat yg hendak menggunakan fasilitas terminal untuk pemberangkatan,”  tegas Chaniago.

Lanjut dikatakan, berkaitan dengan persyaratan pemberangkatan pada semua terminal, pihaknya mendesak pemerintah terkhususnya pemerintah daerah provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten dan kota di Maluku untuk kemudian bisa menggratiskan dan memudahkan kepada masyarakat yg hendak melakukan perjalanan menggunakan fasilitas terminal.

“Bagi kami, ini sangat penting untuk diperhatikan dan diterapkan oleh pemerintah, agar masyarakat juga bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara, bukan saja menjalankan kewajibannya untuk mematuhi peraturan pemerintah, seperti PPKM,” pungkasnya.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *