Site icon Cakra News

Ciderai Kesepakatan Pendiri Bangsa, Kompolnas Ajak Pengikut Khilafatul Muslimin Kembali Ke Pangkuan NKRI Dan Pancasila

Jakarta,CakraNEWS.ID- Upaya penertiban bagi perkumpulan dan organisasi masyarakat (ORMAS) di Indonesia baik dari aspek administrasi maupun aktivitasnya memang terasa perlu untuk ditata dengan Presisi sesuai prinsip dasar kelembagaan perkumpulan maupun ke-Ormasannya. Ideologi dan Gerakan kelompok perkumpulan dan Ormas di Indonesia harus sesuai dengan jiwa ke-Indonesiaan.

Ketegasan tersebut, di kemukakan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), sebagai bentuk dukungan kepada Polri, terkait penetapan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Hemat kami, Polri dalam melakukan tindakan penegakan hukum semisal terhadap kelompok dan jaringan Khilafatul Muslimin ini adalah dalam rangka menertibkan untuk menuju tertib sosial dan tertib bernegara baik dari aspek ideologi maupun gerakannya,”tegas Anggota Kompolnas, H. Mohammad Dawam dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022)

Sebagai mantan anak pondok pesantren, Gus Dawam sapaan akrab, H.Mohammad Dawan juga menghimbau, kepada seluruh elemen Khilafatul Muslimin untuk terus melestarikan kesepakatan pendiri bangsa sebagai kesepakatan yang sudah final, pendirian negara, Pancasila, dan sistem pemerintahan Indonesia ini dalam setiap gerakannya.

“Sistem lain yang mencoba merubah kesepakatan final, sebaiknya dan bahkan seharusnya sampai kapanpun harus ditolak. Disamping tidak memiliki relevansi dalam kebangsaan kita, juga hal tersebut menciderai kesepakatan pendiri bangsa dalam konsep Darul ‘Ahdi Was Syahadah, atau Darul Mitsaaq; Negara atas Dasar Perjanjian dan Persaksian yang sudah final berupa Indonesia, yakni: Eksistensi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Undang-Undang Negera Republik Indonesia Tahun 1945,”Ucapnya.

Dawam menuturkan, sistem apapun yang menolak kesepakatan awal, tidak boleh berkembang biak dan wajib untuk ditolak. Konsep yang diusung Khilafatul Muslimin dan kelompok sejenisnya apabila benar dalam upaya untuk mengganti Pancasila dengan berbagai varian gerakannya harus ditindak sampai ke akar-akarnya.

“Hemat saya, tindakan hukum oleh Aparat Kepolisian adalah dalam rangka merawat tenun ke-Indonesiaan dan sekaligus merapikan apapun bentuk sistem yang berbeda dengan sistem yang telah disepakati bersama,”Ujarnya.

Menurutnya, ketika mendengar kabar bahwa ada indikasi pendanaan yang dihimpun dalam operasi kegiatan Khilafatul Muslimin yang begitu massif, maka langkah Aparat Penegak hukum kita untuk tegaknya jaminan tertib sosial dan keamanan dalam negeri adalah langkah yang sudah tepat.

“Kepada saudara-saudaraku, kembalilah ke Pangkuan Ibu Pertiwi, sebab gerakan ataupun konsep pendirian negara dengan sistem lain yang barangkali dicita-citakan jaringan NII dan Khilafatul Muslimin, tidak akan pernah eksis dan tidak akan pernah relevan,”Ajaknya.

Diketahui sebelumnya, Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. *CNI-06

Exit mobile version