Cinta Terlarang Guru Dan Murid, Salah Satu Sekolah di Kota Batam Berakhir Di Penjara

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Sebagai seorang pendidik (Guru) sudah tentunya memberikan contoh yang baik bagi para muridnya. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Rinaldo Andreas Andersen Hutapea (30), salah seorang oknum di salah satu sekolah swasta di Kota Batam. Bukannya mendidik murid-murid, Rinaldo malah menjalin hubungan cinta terlarang hingga, mencabuli salah seorang siswinya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat sang guru cabul itu, terkuak dari adanya laporan anak hilang dari orang tua salah seorang murid berinisial CC (14) ke Polsek Sagulung, mengenai keberadaan anak gadis mereka yang tidak pulang rumah sejak Jumat (22/11/2019) pagi. Berita anak hilang ini juga sempat viral dimedia sosial.

“Pagi itu (Jumat, 22/11/2019), korban pamit pada orang tuanya untuk berangkat ke sekolah,”tutur Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang,  Kamis (28/11/2019).

Hamdani mengatakan, dalam laporan polisi  di Polsek Sagulung, orang tua korban mengungkapkan, korban berpamitan untuk berangkat dari rumah mengenakan seragam sekolah pada Jumat pagi. Namun hingga berakhirnya jam sekolah, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Orang tua korban yang cemas akan keberadaan anaknya sempat menanyakan kepada beberapa teman korban yang sempat melihat korban berada di halaman sekolah dan setelah itu hilang entah kemana.

 “Setelah sampai di sekolah, korban pergi lagi,”tutur Sitohang

Perwira dua balok emas itu mengatakan, korban yang tidak terlihat mengikuti proses belajar di ruang kelasnya, membuat wali kelas korban langsung melaporkannya pada orang tua korban. orang tua korban sempat panik. Orang tua korban menunggu anaknya pulang hingga malam. Namun korban tidak kunjung pulang.

“Karena anaknya tidak pulang-pulang,malam itu juga orang tua korban membuat laporan ke Polsek Sagulung. Dibawah pimpinan Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan. Keberadaan korban dicari. Kita dapat informasi di lapangan jika korban pergi dengan tersangka. Mereka sudah berada di Dumai,” Ungkapnya.

Polisi bertindak cepat. Kanit Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, memimpin pengejaran tersebut dan berhasil menemukan keberadaan korban dan tersangka di Dumai Provinsi Riau, dan langsung membawa korban kembali ke Batam.

“Kita juga mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Ucapnya.

Kepada polisi,tersangka mengaku jika menjalin hubungan asmara dengan korban yang merupakan muridnya sendiri. Bahkan mereka juga melakukan hubungan layaknya suami isteri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Rinaldo Andreas Andersen Hutapea yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sekupang, dijerat  dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Oknum guru itu terancam pidana 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *