Datangi Masyarakat Di Desa Piru, Kapolres SBB Sosialisasi Operasi Yustisi Dan Himbau Patuhi Protokol Kesehatan

Tak Berkategori

Piru,CakraNEWS.ID- Sebagai wilayah Zona kuning terjangkit penularan Covid-19, langkah pencegahan penularan Covid-19, terus ditingkatkan oleh Polres Seram Bagian Barat melalui Operasi Yustisi.

Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polres Seram Bagian merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagaian Barat, dalam mengatasi penularan Covid-19.

Pelaksanaan operasi yustisi, dilakukan Polres SBB bersama personil TNI dan Satpol PP Kabupaten SBB, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar,S.IK, pada Jumat (4/10/2020).

Himbauan dan arahan operasi yustisi, dilakukan Kapolres SBB bersama personil TNI dan Satpol PP Kebupaten SBB dengan mendatangi masyarakat yang ada di pasar rakyat Kota Piru dan sekitarnya dengan mengunakan kendaraan bermotor mapun mobil.

Kepada masyarakat Desa Piru yang ditemui di jalanan maupun dilokasi pasar Piru, Kapolres SBB menghapiri dengan santun dan ramah seraya menghimbau dan mengingatka masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kehadiran saya selaku Kapolres SBB  bersama personil TNI dan Satpol PP dilokasi pasar Piru, tentunya dalam rangka menghimbau dan mensosialiasi pelaksanan Operasi Yustisi sebagai dukungan kepada peraturan Bupati nomor 15 tahun 2020. Dalam operasi Yustisi ini, bila ada masyarakat yang tidak menggunakan maskaer akan dikenakan sanksi. Olehnya itu masyarakat Kabupaten SBB jangan lupa menggunakan masker,”himbau Kapolres SBB, saat ditemui wartawan di lokasi pasar rakyat, Desa Piru.

Kapolres SBB menuturkan, sosialisasi operasi Yustisi telah dilakukan oleh Polres SBB bersama personil TNI dan Satpol PP Kabupaten SBB, namun bila ada masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan, tentunya akan mendapat sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi sosial.

“Sosialiasi operasi yustisi telah kami lakukan, namun bila kedapatan masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi sosial berupa memakai baju rompi dan sapu jalan protokol selama  60 menit, atau denda administrasi. Mari bersama kita patuhi protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker untuk kesehatan diri,”tutur Kapolres SBB. (CNI-03)

Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *