Dendam Lama Keluarga Bawa Petaka, Pria Di Kepulauan Tanimbar Habis Nyawa 2 Warga Dengan Sadis

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Dendam lama keluarga, lantaran masalah batas tanah, membuat Marselinus Matrutty alias Acel (48), nekat menghabisi nyawa, Leonard Besitimur alias Leo dan Elia Sairdekut alias Elia, di pantai Ngurangur,petuanan desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 08.00 WIT.

“Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Marselinus Matrutty alias Acel, kepada kedua korban, di karenakan adanya dendam akibat perselihan permasalahan lahan (Tanah) di lokasi Ngurangur antara keluarga Pelaku dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu,”ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah, didampingi Waka Polres Kompol Hendra Y.P.Haurissa, bersama KBO Sat Reskrim Ipda J. M. Saleky, dalam keterangan pers,Kamis (14/10/2021).

Romi menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut berawal, ketika pelaku Marselinus Matrutty,sedang duduk bersantai di salah satu pondok milik saudara, Laus Matrutty yang berada di Pantai Ngurangur bersama, Kis Hermoni Sairsekut, alias KIS (Saksi kunci),pada Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 07.45 WIT, dengan tujuan untuk membuat agar – agar (rumput laut) dan menjaring ikan.

Berselang sekitar 15 menit kemudian, datanglah korban Leonard Besitimur, dengan membawa parang dan sempat mengobrol bersama Kis Sairdekut. Tak lama kemudian datang juga korban, Elia Sairdekut yang juga membawa parang yang kemudian, di taruh diatas perahu yang ada disamping pondok atau rumah kebun.

“Pada saat itu saudara Kis Sairdekut sempat menanyakan maksud kepergian kedua korban hendak kemana, kemudian korban, Elia Sairdekut menjawab bahwa mereka (kedua korban) akan memotong patok untuk pembuatan pagar rumput laut. Sementara pelaku Marselinus Matrutty, yang dari tadi sudah mengamati keberadaan korban, sudah merasa emosi dan gelisah hingga tangannya gemetar akibat dendam perselisihan permasalah lahan (tanah) pada lokasi Ngurangur antara keluarganya dengan keluarga Sairdekut yang terjadi sekitar tahun 2019 lalu,”ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan, pelaku yang mulai naik pitam, melihat keberadaan kedua korban,lantas mulia berniat untuk menghabisi nyawa korban,Elia Sairdekut. Setelah muncul niat itu, akhirnya tanpa disadari oleh kedua korban ES, LB dan KHS (Saksi), pelaku kemudian mengamankan tiga Parang milik kedua korban dan saksi tersebut dengan maksud agar dalam melakukan niatnya nanti tidak akan adanya perlawanan dari pihak korban maupun saksi.

Pelaku dengan memegang alat tajam (Parang) milik ES, LB di tangan kiri dan parang milik Saksi (KHS) ditangan kanan, langsung berjalan dengan cepat menuju korban ES. Korban yang mengetahui kedatangan pelaku, sempat membalikan wajahnya sehingga berhadapan dengan pelaku.  Saat itu juga pelaku langsung menebas parang yang dipegang di tangan kanannya ke arah leher kiri korban. Korban langsung terjatuh di air di Pantai itu, dan

“Untuk memastikan korban, benar-benar meninggal,pelaku kembali menebas leher korban, pada tempat yang sama sebanyak 1 kali hingga korban meninggal dunia ditempat,”Ujarnya.

Lanjut dikatakannya, tidak hanya menghabisi nyawa korban ES, pelaku kemudian mengejar korban berikutnya, Leonard Besitimur dikarenakan pelaku takut dan berpikir korban (LB) akan menjadi saksi terhadap perbuatan keji yang telah Ia lakukan pada waktu itu.

Korban (LB), yang sempat melarikan diri karena melihat kejadian mengenaskan itu. Namun karena sepatu sebelahnya lepas sehingga korban (LB), ketika mengambil sepatunya dan hendak berdiri, pelaku telah dengan cepat menghampirinya dan langsung menebas parang milik korban (ES) dan tepat mengenai punggung korban (LB).

Korban (LB) sempat berteriak “Beta Mati”, kemudian karena niat pelaku untuk menghabisi Korban (LB), sehingga pelaku kembali menebas bagian belakang leher korban (LB) sebanyak 2 kali sehingga korban (LB) langsung meninggal ditempat.

“Setelah selesai melakukan perbuatan kejinya itu, pelaku (MM) kemudian menyimpan tiga alat tajam (Parang) yang dua diantaranya telah digunakan untuk membunuh kedua korban (ES) dan (LB) di Pondok milik Saksi (KHS).  Pada waktu itu Saksi (KHS) sudah melarikan diri akibat melihat kejadian dimaksud dan melaporkan kejadian tersbut di Polsek Wermaktian,”tutur Kapolres.

Kapolres mengatakan, usia menghabisi nyawa kedua korban, ES dan LB, pelaku MM, kemudian menyimpan 3 parang, langsung bergegas meninggalkan TKP dan menuju Desa Themin, dengan niat menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian Polsek Wermaktian melalui anggota Polsek Wermaktian Bripka Julan Andreas.

“Kepada pelaku, Marselinus Matrutty alias Acel alias Marsel, diterapkan pasal pembunuhan berencana, dengan pasal yang diterapkan yaitu primier pasal 340 Subsider, pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara semumur hidup, atau hukuman mati,”Pungkasnya. CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *