Di Ringkus Polres Malteng, Empat Bandar Judi Togel Online Terancam 10 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Malteng,CakraNEWS.ID- Jajaran Kepolisian Resort Maluku Tengah berhasil meringkus sebanyak 4 tersangka pengedar atau penjual judi “togel” (toto gelap) online di wilayah hukum Polres Maluku Tengah.

Ke-4 pengedar atau penjual judi togel yang di amankan, berinisial RKM (50 tahun) alamat di kelurahan Letwaru Kecamatan Kota Masohi, RC (41 tahun) alamat di Desa Liang Kecamatan Teluk Ekpaputih, ZD (52 tahun) alamat Desa Haruru Kecamatan Amahai dan MHS (50 tahun) Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi..

Hal ini di ungkapkan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty yang di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Galuh Febri Saputra dan Kasi Humas, IPTU Wijaya saat Press Release yang berlangsung di ruang Bhayangkara Mapolres Malteng pada Jumat, (26/8/2022).

Kapolres menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan ke empat tersangka perjudian online ini sesuai arahan Kapolri untuk semua jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia baik di tingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek untuk melakukan pemberantasan perjudian online yang marak terjadi dan meresahkan masyarakat termasuk peredaran narkoba dan kegiatan-kegiatan lain  yang sifatnya ilegal.

“Tersangka RKM yang beralamat di kelurahan Letwaru saat di tangkap oleh jajaran Resmob Serse Polres Malteng pada 14/08 sedang melakukan pengetikan nomor togel yang di pasang oleh pemasang yang kemudian di lakukan pengiriman ke situs ‘Kindom Toto’ dengan jumlah pemasangan oleh masing-masing pemasang,”ungkap Manuputty .

Perwira berpangkat dua melati itu mengatakan, dari penangkapan tersangka RKM, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 8 lembar kertas putih bertuliskan nomor togel pemasang dengan uang tunai 88 ribu rupiah,  1 buah HP, 1 buah pena, 1 buah buku bank BRI, 1 buah ATM BRI, 34 laporan

Selain tersangka RKM, satu tersangka lainnya berinisial  RC yang beralamat di Desa Liang Kecamatan Teluk Ekpaputih di tangkap berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh masyarakat.

“Saat di tangkap, tersangka RC sedang mengetik nomor togel pemasang yang akan di kirim ke situs judi togel online. Dari tangan tersangka RC, tim buser Satreskrim Polres Malteng menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP, uang tunai 1.123 juta rupiah, 1 lembar kertas berisikan nomor togel pemasang, 1 buah pena dan 1 buah tas mini,”Ucapnya.

Dax menuturkan, untuk tersangka MHS yang beralamat di Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi di amankan saat tersangka sedang duduk di dalam kios miliknya sedang malakukan pengetikan nomor togel pemasang yang kemudian akan di kirimkan ke situs togel Sultan Toto. Barang bukti yang di sita berupa 8 lembar kertas putih berisikan nomor togel pemasang dan uang tunai berjumlah 141 ribu rupiah serta 1 buah HP.

Sementara tersangka ZD yang beralamat di desa Haruru Kecamatan Amahai di tangkap pada 25/8 di rumahnya saat yang bersangkutan sedang melakukan pengetikan nomor togel pemasang yang siap di kirimkan ke situs togel Com Toto. Barang bukti yang di sita dari tangan tersangka ZD berupa 1 buah HP, uang tunai 678 ribu rupiah, 1 buah Kalkulator, 1 buah buku Bank, 1 buah ATM, 1 alamat email, 1 akun togel dan 1 buah sim car.

“Peran ke empat tersangka ini sama di mana masing-masing tersangka menerima pemasangan dari pemasang kemudian mengetik pada situs judi togel online yang di miliki kemudian nomor tersebut di kirimkan ke situs yang di miliki,”ungkap Kapolres.

Untuk harga pemasangan judi togel online tersebut, ucap Kapolres bahwa pemasangan 4 angka harga 1000 rupiah kalau benar di bayar oleh bandar dari situs itu sebesar 10 juta, kemudian para pelaku atau pengepul ini akan membayar ke pemasang dengan harga 7 juta rupiah.

Untuk pemasangan 3 angka dengan harga 1000 rupiah kalau benar, bandar situs akan membayar sebesar 1 juta rupiah kemudian pengepul membayar ke pemasang dengan besaran 700 ribu rupiah.

Untuk pemasangan 2 angka dengan harga 1000 rupiah kalau benar akan di bayar oleh bandar situs dengan total 100 ribu rupiah, sementara pengepul akan membayar ke pemasang dengan besaran 70 ribu rupiah.

“Motif dari ke empat tersangka perjudian on line ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari perjudian tersebut,” Ucapnya.

Ke empat tersangka perjudian on line ini tambah Kapolres, di sangkakan dengan pasal 323 ayat 1 ke 1E dan 2E KUH Pidana dan pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto ayat 2 UU RI nomor 11 tahun 2008 yang di ubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman bagi ke empat tersangka yaitu selana-lamanya 10 tahun penjara dan atau membayar uang pengganti (denda) sebesar 25 juta rupiah.

Kendati demikian kata Dax Manuputty bahwa sebagai Kapolres Malteng, dirinya sangat mengharapkan agar masyarakat bisa membantu tugas-tugas Kepolisian di jajaran Polres Malteng untuk membasmi penyakit masyarakat baik berupa perjudian togel on line, judi togel darat, peredaran narkoba maupun masalah lainnya yang bertentangan dengan hukum.

“Saya berharap kalau ada masyarakat yang mengetahui tempat-tempat perjudian, tempat transaksi narcoba ataupun masalah Kriminalitas lain yang bertentangan dengan aturan dan perundangan maka segera mungkin masyarakat bisa mengakses laporan ke SPKT Polres Malteng melalui Call Center 0811478112,” pintanya.  (CNI-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *