Diduga Bupati Malteng Tipu PTUN, Masalah Raja Sameth Pulau Haruku Ancam Tatanan Adat

Lintas peristiwa News Pemerintahan

Masohi, CakraNEWS.ID– Masyarakat Negeri Samet Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah harus ekstra kuat menahan gejolak yang terjadi di Negerinya.

Pasalanya negeri beradat itu ternodai dengan kepala pemerintah negeri/desa tidak mengikuti norma-norma adat yang seharusnya.

Pil pahit itu telah ditelan masyarakat Sameth. Raja yang disinyalir diangkat tidak berdasarkan garis silsila mata rumah Parentah (Garis keturunan Raja).

Bagaimana tidak persoalan yang telah digugat di Tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon hingga Makasar kini belum ada titik terang soal kejelasan mengenai hasil Putusan yang telah Inkracht (Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap) di Wilayah tersebut.

Berdasar penelusuran team CNI.ID, bertemu salah satu Tokoh Masyarakat Negri Sameth Dominggus Tahya terkait masalah tersebut, (Rabu, 19 Agustus 2020)  Beliau menyesalkan sikap Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal yang hari ini tidak menjalankan perintah PTUN Negeri Ambon dan juga PTUN Makasar soal masalah raja yang ada di Negeri Samet.

“Jadi memang Katong sudah upayakan sampai Putusannya sudah Inkracht tapi sampai sekarang Bupati tidak eksekusi , sampai masalah ini pernah di jaman Pak Said Asagaf (Gubernur Maluku Periode 2014-2019) Pak Wagub (Zeth Sabarua) sudah menyurati Bupati atas nama Gubenur hingga dua kali tapi tidak di indahkan” ungkapnya

Ia Menambahkan bahwa Bupati (Abua Tuasikal) telah menyurati Pihak PTUN Negeri Ambon  di tahun 2018 bahwa sementara menjalankan eksekusi tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan Oleh Abua Tuasikal selaku Bupati Maluku Tengah.

“Mereka (Bupati) juga telah menyurati ke PTUN menyatakan bahwa sementara melaksanakan eksekusi di tahun 2018 tapi sampai sekarang tidak ada realisasi eksekusinya” bebernya

Kini Masyarakat Negri Samet Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah  hanya berharap agar Bupati Malteng dapat menjalankan putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap sehingga proses pemerintahan Raja yang ada di Negri tersebut dapat berjalan sesuai regulasinya.**** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *