Diduga Habiskan Dana Hibah APBD, BNNP Maluku Tidak Maksimal Jalankan P4GN

Hukum & Kriminal

Ambon,Cakra NEWS.ID– Penerapan Instruksi Presiden (INPRES) nomor 6 tahun 2018, tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran narkoba (P4GN), yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, dalam Operasi Pemetaan Jaringan Sindikat Peredaran Narkotika dan Operasi Bersinar dibeberapa tempat hiburan malam di Kota Ambon, belum juga memberikan hasil yang sempurna.

Pasalnya,dari 2 operasi di tempat-tempat hiburan malam yang dilakukan oleh pihak BNNP Provinsi Maluku dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Provinsi Maluku Brigjen Pol Drs Aris Purnomo serta diback up  jajaran TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku,hanya bisa mengungkap 1 orang pengguna narkoba jenis ganja dan 5 orang yang terkontaminasi menggunakan obat Benzodiazepin.

Lemahnya informasi Intelejen dari jajaran Pemberantasan BNNP Maluku untuk mendeksi peredaran gelap narkotika di sentral ibukota Provinsi Maluku, membuat 2 operasi yang menggunakan dana dipa dari APBD Provinsi Maluku, belum secara maksimal membongkar sindikat peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Ambon.

Menyikapi persoalan Program P4GN yang belum secara maksimal dilakukan secara baik oleh BNNP Maluku,Praktisi Hukum,Buce Hahury,SH, yang dimintai keterangan oleh Cakra NEWS.ID, melalui telephone selulernya, Jumat (16/11/ 2018), mengatakan penyerapan APBD Maluku untuk menjalankan INPRES nomor 6 tahun 2018 tentang P4GN, seperti yang dilakukan oleh BNNP Maluku,setidaknya perlu adanya perencanan dan kesiapan yang matang.

Pasalnya berkaca dari informasi operasi narkoba di beberapa tempat hiburan malam yang dilakukan oleh BNNP Maluku dan diback up oleh jajaran TNI dan Pemprov Maluku, setidaknya ada  perananan informasi Intelejen dari pihak BNNP Maluku yang dikerahkan awal sebelum dilakukannya sebuah Operasi.

“Hal ini dilakukan agar mencegah timbulnya kebocoran informasi dari para pemakai maupun pengedar narkoba ditempat-tempat hiburan malam ataupun pihak pengguna dan pengedar narkoba tidak lagi menggunakan tempat-tempat hiburan malam untuk mengedar narkoba,”ucap Hahury.

Menurutnya, selaku praktisi hukum, dirinya menilai penggunan APBD Provinsi Maluku dalam menjalankan program nasional P4GN, diakhir laporan penutupan anggaran, sudah tentu sebagai Lembaga Pemerintah seperti BNNP Maluk cenderung untuk menghabiskan anggaran tersebut,dengan beberapa kegiatan yang sekalipun tidak menghasilkan hasil yang maksimal.

“ Umumnya diakhir penghujung penutupan anggaran, beberapa Lembaga Pemerintah yang menggunakan anggaran Negara yang ada dimasing-masing daerah akan dihabiskan dengan kegiatan-kegiatan lain yang sudah tentu hasilnya tidak akan maksimal dengan baik. Sangat disayangkan BNNP Maluku yang nota benenya adalah Lembaga Pemerintah yang diharuskan untuk menjalankan program nasional P4GN, dengan menggunakan sumber APBD, namun belum mampumemberikan Outcam bagi Lembaga maupun  menertibkan masyarakat dalam penegakan hukum peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Maluku,” Ungkapnya.

Selain itu,Informasi yang dihimpun Cakra NEWS.ID, dari sumber BNNP Maluku,Jumat (16/11/2018) mengung kapkan, sebanyak 181 pengunjung dan pramuria di sejumlah karaoke dan diskotik di Kota Ambon, dites urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Jumat 16 November, dini hari.

Tes urine dilakukan saat razia merupakan bentuk pencegahan dan pemberan tasan narkoba. Sweeping ini melibat kan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, dan dipimpin Kepala BNNP Maluku Brigjen M. Aris. Purnomo.

Dua orang dari pengunjung dan pramuria positif memakai Benzodiazepin. Razia dimulai pukul 00.10 WIT, hingga pukul 03.50 WIT. Tim gabungan mendatangi tempat hiburan malam yang berada di Mardika serta Jalan Telukabessy.

Tempat pertama didatangi adalah Karaoke Alvino, Ginza, Belavista, Van, Depanser dan Ginza. Setiap tamu dan pramuria, mereka digeledah aparat gabungan. Termasuk diperiksa satu persatu sampai dites urine.

Sekitar pukul 02.00 WIT, pemeriksaan di karaoke-karaoke di Terminal Karang Panjang, selesai. Razia pun dilanjutkan ka Karaoke X Nine di Jalan Imam Bonjol. Di depan pintu, sejumlah pria yang berpakaian biasa dan diduga personel TNI-Polri turun dari lantai II hendak keluar.

Di pintu, empat lelaki itu dihadang tim gabungan dan disuru masuk kembali. Mereka sempat ngotot, namun akhirnya diperiksa juga. Dua orang diperiksa Pomdam Pattimura, dua lainnya oleh Propam Polda Maluku.

Tak ditemukan barang mencurigakan termasuk hasil tes urine negatif. Sejam di X Nine, tim pimpin Kepala BNNP ini bergerak ke Jalan Telukabessy. Di jalan itu terdapat Grand Palace (GP) Seorang pengunjung GP terpaksa digelandang menuju Markas BNNP Maluku di Karang Panjang, lantaran melawan ketika hendak dites urine.

Dari ratusan orang yang dites urine, hanya satu yang positif narkoba. Bahkan, yang positif itu hanyalah narkoba jenis Benzodiazepin. Kandungan di dalam Benzodiazepin, kata Dia terdapat dalam obat kedokteran.

“Alhamdulillah dari 181 orang yang dites urine, hanya satu yang positif itu karena obat (Benzodiazepin). Dia memiliki obat dan resep dokternya,” kata Aris. Dengan tidak menemukan adanya pemakai narkoba, Aris mengaku masyarakat sudah sadar dalam penggunaan zat-zat adiktif mematikan dan mengancam kehidupan generasi bangsa.

“Ke depan, kita akan terus melakukan razia untuk mencegah masyarakat menggunakan narkoba karena sangat berbahaya,” sebutnya.

Dirinya mengimbau kepada pengusaha atau pemilik karaoke agar rutin melakukan tes urine kepada pegawainya. Serta meminta pengunjung tidak membawa narkoba.

“Tadi saya sudah bicara dengan semua manager karaoke maupun Pub (diskotik). Intinya mereka siap membantu. Namun kita akan tetap melakukan razia,” pesannya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *