Diduga Selewengkan DD Untuk Kepentingan Pribadi, Kades Dan Sekdes Batumiau-Leti Dilaporkan Masyarakat Ke Kejari MBD Dan Polres MBD

Hukum & Kriminal

MBD,CakraNEWS.ID- Praktek korupsi penyalahgunaan dana desa (DD), tahun 2016-2019 Desa Batumiau, Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang diduga diselewengkan oleh Yosias Kuisapy selaku Kepala Kepala Desa, dan Adrianus Tifat Sekertaris Desa Batumiau, resmi dilaporkan masyarakat Desa Batimiau ke pihak Kejaksaan Negeri MBD dan Polres MBD.

Pelaporan kasus dugaan korupsi DD Batumiau tersebut, dilayangkan oleh Pemuda Desa Batumiau, Timatius Dady dengan mendatangi langsung kantor Kejari MBD dan Polres MBD dengan sejumlah dokumen dan surat-surat, yang dibawa sebagai barang bukti.

Timatius Dady yang ditemui CakraNEWS.ID, di depan Mapolres MBD, Rabu (27/5/2020) menuturkan, sejumlah barang bukti dugaan kasus korupsi DD Batumiau telah diserahkan oleh dirinya ke pihak Kejari MBD dan Polres MDB.

“Jadi untuk kasus dugaan korupsi DD Batumiau, selaku masyarakat Desa Batumiau, saya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pemalsuan dokumen penggunaan ADD, yang dipalsukan oleh Kades Batimiau dan Sekdes, dengan memasukan nama operator desa yang bukan warga  Desa Batumiau. DD yang dicairkan tahun 2016-2019 dipakai untuk membayar biaya insentif dan biaya perjalanan dinas pribadi Kades Batumiau dan Sekdesa ke Kabupaten MBD di Tiaku,” ungkap Timatius Dady.

Dady menuturkan, sebagai pelapor dirinya tahu betul adanya dugaan korupsi penyalahgunaan DD tahun 2016-2019, di desa Batumiau. Adapun penyelewengan ADD tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud,terindikasi adanya penyimpangan laporan keuangan desa tahun anggaran 2016-2019, yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.

“Kami datang untuk melakukan pelaporan itu ada 30 pengajuan sebagai bahan pertimbangan atas penyelewengan dana desa salah satunya adalah Operator Desa yang selama ini hanya di cantumkan Namanya tetapi orangnya tidak ada Namun Segala uang baik insentif maupun uang perjalanan Dinas selalu ada sejak tahun 2016-2019,”tutur Timatius Dady .

“Berdasarkan 30 tuntutan tersebut, kami juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam hal ini Inspektorat sebagai pengawas Daerah, namun sampai dengan hari ini tindakan dari inspektorat sama sekali tidak ada. Olehnya itu sebagai bagian dari masyarakat,saya merasa terpanggil akhirnya melakukan pengaduan atas ketidak benaran yang dilakukan oleh aparatur desa Khususnya Desa Batumiau. Tujuan pelaporan ini hanya kepada kepala desa dan Sekertaris Desa sebagai penggunaan dana desa,”Tambahnya. Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *