Site icon Cakra News

Disperindag SBB Ancam Cabut Izin Pangkalan Mitan Nakal, Penjualan ke Pengecer Jadi Sorotan

Piru, CakraNEWS.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan minyak tanah (mitan) bersubsidi di Kota Piru yang terbukti melanggar ketentuan distribusi.

Kepala Disperindag SBB, Abidin Papaliya, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat terkait distribusi minyak tanah bersubsidi yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan. Sejumlah pangkalan diduga menjual minyak tanah kepada pihak lain di luar wilayah pelayanan, termasuk kepada pengecer dan pelaku usaha yang tidak berdomisili di Kota Piru.

“Kelangkaan minyak tanah yang dirasakan masyarakat tidak seharusnya terjadi karena di Kota Piru terdapat sekitar 10 pangkalan. Persoalan ini diduga dipicu oleh praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan,” kata Papaliya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mentolerir berbagai bentuk penyimpangan dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pengurangan takaran, penimbunan stok, penyaluran yang tidak tepat sasaran, hingga penjualan kepada pengecer.

Papaliya menegaskan minyak tanah bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis di luar aturan pemerintah.

Karena itu, setiap pangkalan diwajibkan melayani masyarakat yang berdomisili di wilayah pangkalannya masing-masing dan tidak diperbolehkan menjual kepada warga di luar wilayah pelayanan.

“Setiap pangkalan wajib menjual kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pangkalannya. Tidak dibolehkan menjual kepada masyarakat yang berdomisili di luar wilayah pangkalan tersebut,” tegasnya.

Ia menilai praktik penjualan kepada pengecer menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga minyak tanah di tingkat masyarakat meningkat dan berpotensi memicu kelangkaan pasokan di lapangan.

Untuk itu, Disperindag SBB akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pangkalan minyak tanah bersubsidi. Jika ditemukan adanya pangkalan yang menjual kepada penadah atau pihak lain yang kemudian menjual kembali dalam bentuk botol, jeriken maupun drum, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kalau ada pangkalan yang menjual kepada penadah atau oknum yang kemudian menjual kembali dalam bentuk botol maupun jeriken, kami akan melakukan penindakan. Sanksinya bisa berupa peninjauan kembali izin usaha pangkalan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Papaliya.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak menjual kepada pengecer, tidak menimbun stok, serta memprioritaskan kebutuhan masyarakat di wilayah sekitar pangkalan.

Pemerintah Kabupaten SBB melalui Disperindag, lanjutnya, akan memperketat pengawasan guna memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, serta menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.***

Exit mobile version