Dit Polairud Ringkus Dua Warga Karimun, Penyeludup 22 PMI Ilegal Ke Malaysia

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan pekerja imigran Indonesia (PMI) illegal, untuk bekerja di Malaysia, berhasil di gagalkan oleh tim patroli Kapal Patroli Polisi XXXI-2004, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepri.

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku, berinisial I dan R, yang diketahui mengurusi keberangakat para PMI illegal ke Malaysia, berhasil di ringkus oleh Ditpolairud Polda Kepri.

“Upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara illegal, berhasil di gagalkan oleh Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta crew kapal patroli Polisi XXXI-2004, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekitar pukul 12.30 WIB,”ungkap Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, di dampingi kepala UPT BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga dan PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, saat Konferensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis, (20/1/2022).

Nanang menuturkan, dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan, 11 orang perempuan, pekerja migran Indonesia, yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka ditampung, pada sebuah rumah kosong, yang berada di Pulau Juda Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

“Dari penggeledahan di rumah kosong yang di tempati oleh 11 perempuan PMI illegal tersebut, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka berinisial I, yang berada di Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Rumah tersebut diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia,”ucap Nanang.

Nanang mengatakan, di rumah tersebut, tim Dit Polairud Polda Kepri tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang. Namun dari rumah tersebut tim menemukan 1 (satu) unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia.

“Terhadap 11 (sebelas) orang Pekerja Migran Indonesia, 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK dan Tersangla I di bawa Ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutur Nanang.

Lanjut di katakannya, proses penyelidikan terus dilakukan tim Dit Polairud Polda Kepri, dengan kembali mendapatkan informasi, mengenai keberadaan PMI illegal yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang speedboat pancung, pada Senin, 17 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

“ Dari proses penyelidikan yang dilakukan, tim Dit Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang PMI illegal di Pelabuhan Sagulung Batam,”Ucapnya.

Nanang mengatakan, di hari yang sama Senin 17 Januari 2022, sekitar sekira pukul 17.46 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R. Tersangka R di amankan di dusun Sulit, Desa Rawajaya Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.

“Selain mengamankan tersangka R, polisi juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang PMI di Kampung Judah Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I,”.

Nanang menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 pekerja migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi, berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Mereka yang berhasil di selamatkan, terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang laki-laki,” Jelasnya.

Nanang menuturkan, bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) Handphone Merk Nokia dan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama berwarna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2×200 PK,″ tutur AKBP Nanang Indra Bakti.

Nanag menegaskan, terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *