Site icon Cakra News

Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Penyeludup Barang Illegal Dari Singapura

Kepri,CakraNEWS.ID- Wujud nyata dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah dalam memberantas impor illegal, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan berhasil melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan impor ilegal barang dalam keadaan tidak baru atau bekas yang berasal dari Singapura.

“Kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu, 25 April 2026, pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang-barang milik tiga orang pelaku, yaitu SM, PW, dan CN,”ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, dan perwakilan Beacukai Batam dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Kepri, Selasa (5/5/2026).

Kombes Nona Pricillia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs tas bekas, dan 18 pcs mainan bekas. Secara rinci, barang-barang tersebut ditemukan dalam kendaraan Avanza Hitam milik SM, kendaraan Xenia milik CN, serta kendaraan Toyota Rush Putih PW. Selain barang yang ditemukan di kendaraan, petugas juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang sudah berada di rumah salah satu pelaku,”tutur Kombes Nona Pricillia.

Ia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp 100.000.000,00 hingga maksimal Rp 5.000.000.000,00,” tegas Kabidhumas Polda Kepri. **CNI-01

Exit mobile version