Dit Reskrimsus Polda Kepri, Awasi Penyaluran Sembako Tepat Sasaran Kepada Warga Kota Batam

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Pastikan penyaluran bantuan sembako tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu di Kota Batam,ditengah mewabahnya pandemi Covid-19, diawasi secara langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepuluan Riau.

“Untuk proses pendistibusian sembako yang akan dibagikan kepada 2.235 KK dari 22 RW yang ada di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, dipantau secara langsung oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri, bersama Lurah Sadai Firdaus dan Camat Bengkong Fairus Batubara,” tutur Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dalam rilisnya kepada Wartawan, Selasa (28/4/2020).

Dir Reskrimsus Polda Kepri menuturkan, bantuan sembako diserahkan kepada warga dengan cara diantar dari rumah ke rumah (Door to Door). Bantuan tersebut kemudian diambil secara langsung oleh warga secara bergantian dititik penyerahan sesuai dengan waktu yang sudah di atur.

“Sampai dengan hari ini sudah ada dua Kecamatan yang ada di Kota Batam diawasi oleh tim pengawasan dari Dit Reskrimsus Polda Kepri dalam pendistribusian sembako yakni di Kecamatan Belian dan Kecamatan Bengkong Sadai. Pemantauan ini dilakukan agar penyalurannya benar tepat sasaran dan ini akan terus dilakukan kedepannya,”tutur Kombes Pol Hanny Hidayat.

Perwira tiga melati itu menuturkan, pengawasan yang dikakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri, adalah untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan oleh oknum di lapangan. Tentunya pengawasan  tersebut akan terus berlanjut ke depannya,selama pandemi Covid-19 dalam membackup beberapa bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat.


“Diingatkan juga kepada semua pihak jangan sampai melakukan penyelewengan dalam penyaluran sembako selama pandemi ini berlangsung, jika ditemukan penyalahgunaan dan penyelewengan bantuan sosial dari Pemerintah tersebut. Ditreskrimsus Polda Kepri akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *