Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Bakar Ladang Ganja Seluas 10 Hektar Di Hutan Aceh

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Ladang ganja seluas 10 hektar  di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh, berhasil dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar oleh  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Pemusnahan itu dilakukan langsung di ladang tersebut.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Wawan Munawar, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020), mengatakan ladang ganja yang ditemukan itu diperkirakan berusia 4 sampai 4,5 bulan. Bahkan, beberapa tanaman sudah siap di panen.

“Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektar. Ada 3 titik lokasi,” ungkap Kombes Pol, Wawan Munawar dikutip dari halaman PMJNEWS

Wawan menuturkan, untuk menemukan ladang ganja tersebut, tim Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, harus berjalan menyusuri hutan  dengan waktu yang ditempuh selama 3 jam perjalanan.

“Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin,” ungkap Wawan.

Wawan menyatakan, ladang itu sudah dipantau sejak awal September. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini.

“Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *