Site icon Cakra News

Ditpid Narkoba Bareskrim Polri Ringkus, 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Jakarta,CakraNEWS.ID-  Sindikat penyeludupan narkotika jaringan internasional berhasil diungkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari pengungkapan tersebut, Ditpid Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus tujuh (7) kurir narkoba dari tiga kasus yang melibatkan jaringan internasional Afrika Barat.

Tampak hadir dalam kegiatan Press Conference tersebut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, Kanwil Bea Cukai.

Dalam penjelasannya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Siregar mengatakan, pengungkapan narkoba jaringan internasional dari Afrika Barat berawal dari adanya penangkapan terhadap salah seorang WNA asal Pantai Gading bernama Assi Cedric (32) oleh personil Ditpid Narkoba Bareskrim Polri, saat pelaku tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten setelah terbang dari Kamerun.

“Assi diketahui menyelundupkan paket narkoba dengan cara menelan 61 butir kapsul sabu. Pelaku sengaja menelan 61 kapsul sabu supaya lolos. Ketika ditangkap dan diperiksa, ternyata ada 61 kapsul sabu itu di dalam perutnya,”ungkap Siregar.

Siregar menjelaskan, dalam pengakuannya, paket sabu yang dibawa Assi diduga dari seseorang bernama Frangklin (WNA Kamerun). Sebagai kurir, Assi dijanjikan akan diberi upah 2.000 Dolar US bila barang sampai di tangan penerima di Indonesia.

Selain berhasil meringkus tersangka Assi Cedric WNA berkebangsaan Pantai Gading, Bareskrim Polri juga berhasil meringkus tiga tersangka lainnya. Dari ke-3 tersangka yang berhasil dirungkus oleh Bareskrim Polri, dua diantaranya berjenis kelamin perempuan bernama Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta WNA berkebangsaan Thailand. Dua wanita tersebut ditangkap lantaran diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 586 gram.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mengaku membawa narkoba jenis sabu seberat 586 gram masuk ke Indonesia berdasarkan perintah oleh dua orang kurir narkoba di Thailand dengan bayaran untuk Changjit 30.000 THB, tapi baru diterima 4.500 THB. Untuk Chiangka upahnya 5.000 THB. Sisanya diterima setelah barang sampai di Indonesia,” tambah Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ia mengungkapkan, modus menyeludkan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh para tersangka WNA berkebangsaan Thailand, adalah dengan memasukkan sabu ke dalam kemaluan kurir perempuan.

“Selain meringkus Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta WNA berkebangsaan Thailand, Polri juga meringkus  tersangka lainnya  bernama Hendro alias Kebot, yang di ketahui merupakan seorang kurir yang hendak menjemput paket sabu tersebut,” tutup Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi Pers kepada wartawan di Lobi Gd. Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/10/19).

Ia mengatakan, pada kasus ketiga, penyidik Ditpid Narkoba Bareskrim Polri, berhasil meringkus tiga tersangka narkoba lainnya. Ke-3 tersangka tersebut dua orang diketahui WNA asal Thailand an 1 orang WNI. Terungkapnya penyeludupan narkoba ini, berawal dari tertangkapnya Phijittra Thepaut alias Ploy (24) dan Pitchanan Thongpon alias Daw (22) di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, oleh Polisi, saat keduanya menerima dua dus paket sabu.

“Dua dus tersebut berisi sabu berbobot 31 kg yang terbagi dalam 30 kemasan berbungkus teh Cina berhasil didapati dari tangan kedua tersangka Phijittra Thepaut alias Ploy dan Pitchanan Thongpon alias Daw. Selain menangkap kedua tersangka yang merupakan WNA asal Thailand, Polisi juga menangkap seorang pria bernama Januar Rifai (26) di hotel yang sama. JR ditangkap sewaktu mengambil dua kardus isi sabu,” tutur Siregar.

Lanjut dikatakannya, akibat perbuatannya, kini para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (CNI-01)

Exit mobile version