Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Ringkus Empat Pelaku Penyeludupan BBL Dari Jakarta-Batam Ke Singapura

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyeludupan benih Lobster, dari Jakarta, Batam untuk di jual ke Singapura berhasil di ungkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Dari pengungkapannya, empat orang tersangka berhasil di ringkus  dengan beberapa koper berisi benih Lobster, yang akan di kirim ke Batam untuk di jual ke Singapura.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih,didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Pol Rustam Mansur, dan Kasubdit Intelair Ditpolair Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani dalam konferensi pers nya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jum’at (24/9/2021) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai akan ada kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) di pelabuhan muara baru Jakarta Utara. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial IS alias A.

“Pelaku IS alias S di tangkap pada pukul 13.30 WIB, saat sedang mengendari kendaraan R4 Merk Mitsubishi Kuda warna hitam No Pol D 1855 EU dengan membawa muatan 4 (empat) Koper warna hitam yang dibungkus karung diduga benih bening lobster (BBL), menuju ke pelabuhan muara baru Jakarta Utara,”ucap Yassin.

Yassin mengatakan, selain mengamankan pelaku IS alias B, di lokasi pelabuhan muara baru Jakut, tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud, juga kembali mengamankan satu orang pelaku, berinisial MH alias M selaku nakhoda speedboat yang akan membawa benih bening lobster, dari pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara menuju Batam yang selanjutnya akan dikirimkan Ke Singapura.

Berdasarkan keterangan pelaku IS alias dan MH alias M, (Nakhoda Speedboat) diketahui bahwa benih bening lobster tersebut,milik BPS, atas keterangan tersebut tim kami berhasil mengamankan pelaku berinisial BPS (Pemodal/Pemilik) dan LS, yang mengatur dan mengkondisikan kegiatan pengiriman BBL di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara,’’ungkap Yassin.

Yassin mengatakan, modus operandi dari para tersangka yaitu mencari keuntungan melalui jual beli benih bening Lobster yang akan di kirim ke Singapura.

‘Benih bening lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di daerah pantai Selatan yaitu Garut, pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi kemudian dikirimkan melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat yang kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di wilayah Sentul, Bogor. Benih Bening Lobster tersebut kemudian dipacking ulang dengan metode packing kering dan kemudian dimasukkan ke dalam koper-koper yang dibungkus karung sebagai kamuflase, kemudian dibawa lagi ke dermaga Gedung Pompa Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara ke Batam dan selanjutnya dikirim ke Singapura,”ucap Yassin

Yassin mengatakan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tersangka IS Als A (Kurir), MH Als M (Nakhoda Speedboat), BPS (Pemodal/Pemilik) dan SDR. LS (Yang mengatur/mengkondisikan kegiatan pengiriman BBL. Sedangkan barang bukti uang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) unit R4 Merk Mitsubishi Kuda Warna Hitam Nopol D 1855 EU berikut STNK, 1 (Satu) unit Speadboat Warna Abu-Abu Hitam, 4 (Empat) buah koper warna hitam, 122.100 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus) ekor benih bening lobster, uang sebesar Rp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah), 6 (Enam) Unit Handphone, 1 (Satu) Unit R4 Merk Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam Nopol B 1459 TJQ berikut STNK dan 1 (Satu) buah Kartu Platinum Debit (ATM) BCA.

“Dari pengungkapan kasus tersebut Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyelundupan benih bening lobster dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.33.624.000.000, (Tiga Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah). Tersangka kita kenakanPasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI No 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA,” tutupnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *