Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus 5 Tersangka, Penjual 1.007 Butir Telur Penyu Di Kota Tanjungpinang Dan Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 1.007 Butir telur Penyu berhasil diamankan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Dari pengungkapanya, Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku diantaranya 4 orang lelaki  berinisial berinisial, MD (47), DC (26), AK (36), BF (29) dan orang perempuan berinisial EN (62). Ke-5 pelaku berhasil diringklus oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Poda Kepri di Kota Tanjungpinang pada

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.IK., SH, MH bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, kepada Wartawan dalam rilisnya, di Media Center Polda Kepri, Senin (16/3/2020) menjelaskan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, telah dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Maret 2020. Dari hasil pengungkapannya, Ditreskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka di dua TKP yang ada.

“Ke-5, tersangka yang berhasil diringkus oleh Polda Kepri 4 orang lelaki berinisial, MD (47), DC (26), AK (36), BF (29) dan 1 orang perempuan berinisial EN (65). Ke-5 tersangka diringkus di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam,”jelas Wadir Reskrimsu,s Polda Kepri.

Perwira dua melati itu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan para tersangka, sumber didapatinya telur penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri. Hingga sampai saat nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya

‘Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,”ungkap AKBP Nugroho Agus Setiawan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *