Ditreskrimsus Polda Kepri Segel, 4 Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan-Nongsa Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Aktivitas penambangan pasir ilegal yang mulai bermunculan di kawasan Nongsa, kembali di grebek oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Dari penggerebekan tersebut, Polda Kepri melakukan penyegelan   berupa pemasangan Police Line di 4 lokasi penambangan pasir illegal di kawasan Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dari pengungkapan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, tercatat sudah 9 lokasi yang disegel oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, diantaranya 5 lokasi 5 Kelurahan Sambau dan 4 lokasi di Kelurahan Teluk Mata Ikan.

“Kita masih fokuskan di Kawasan Nongsa. Hari Rabu kemarin kami berhasil menyegel 5 lokasi tambang pasir ilegal dan hari ini kami menyegel 4 lokasi lagi dikawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa,” ujar Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono,kepada Wartawan Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Lokasi Penambangan Pasir Illegal Di Sambau-Nongsa, Digerebek Polda Kepri Bersama DLH Kota Batam

Perwira dua melati itu mengatakan, selain melakukan penyegelan terhadap lokasi penambangan pasir ilegal, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri juga akan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan lokasi-lokasi penambangan pasir illegal tersebut.

“Sembilan tambang ini bukan lagi soal penambang kecil atau besar, namun aktivitasnya telah merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang lingkungan hidup serta Undang-undang pertambangan,” Tegasnya

Wiwit menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut, Polri tidak melihat persoalan pertambangan kecil ataupun besar.

“Penyegelan terhadap tambang pasir illegal tersebut dikarenakan aktivitasnya telah merusak lingkungan,”Ucapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *