Site icon Cakra News

Ditreskrimum Polda Kepri, Amankan 2 Tekong Dan 29 PMI Ilegal Asal NTT

Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia kembali di gagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, S Erlangga di dampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolda Kepri,Senin (26/8/2019) mengatakan, terungkapnya pengiriman PMI illegal tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengenai adanya PMI asal NTT yang baru tiba di pelabuhan Kijang, Bintan Timur menggunakan kapal laut, pada Sabtu (24/8/2019) 06.00 WIB. Setiba di pelabuhan pada PMI tersebut di jemput oleh dua orang pengurus menggunakan mobil dan di bawa untuk ditampung di tempat penampungan di Tanjungpinang.

“Sebanyak 29 PMI illegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak diberangkatkan untuk bekerja ke Negri Jiran Malaysia oleh dua (2) pengurus PMI, masing-masing, Agustinus Bere Alias Kolo (39) dan Siprianus alias Sipri (35) berhasil di amankan Polisi di Kabupaten Tanjungpinang. 29 (dua puluh Sembilan) orang PMI illegal yang di amankan tersebut, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki,” ungkap Kabid Humas.

Perwira tiga melati mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Illegal menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Illegal ke Malaysia, uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar 2,5 Juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu orang PMI Ilegal.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 (dua) buah paspor, 6 (enam) lembar tiket Pelni, 2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

“Kedua tersangka, di jerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara,”pungkasnya. (CNI-01)

Exit mobile version