Ditreskrimum Polda Kepri, Ringkus 3 Cukong Perekrut PMII Melalui Akun Facebook Lowongan Kerja Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus operandi lowongan kerja melalui media sosial akun Facebook, untuk dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia illegal (PMII) di negeri Jiran Malaysia, berhasil diungkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 PMII berhasil di selamatkan oleh Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kepri.

Terungkapnya kasus TPPO, oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Podla Kepri, mengenai adanya tempat penampungan pekerja migran Indonesia illegal, di lokasi Perum Cipta Emerald Batam Center, Kota Batam.

Informasi dari masyarakat tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dengan menerbitkan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor:LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 27 Oktober 2020.

Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melakukan penggerebekan  ke lokasi tempat penampungan PMII di Batam Center, pada tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari penggerebekan ditempat penampungan di Batam Center, Polisi berhasil mengamankan 2 orang perempuan calon PMII dan 1 orang cukong bernisial SC,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP, Ruslan Abdul Rasyid, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, pada Selasa (3/11/2020).

Ruslan menuturkan, selain mengamankan 2 orang PMII dan 1 orang cukong di tempat Batam, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga melakukan penggerebekan di lokasi tempat penampungan PMII di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam, pada pukul 17.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang perempuan calon PMI Ilegal beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA.

“Para korban TPPO direkrut oleh para tersangka dari beberapa wilayah di Indonesia,melalui akun lowongan kerja Batam, yang diunggah di media sosial Facebook selama 2 tahun. Dalam akun tersebut, para korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, di Negara Singapur dan Dubai dengan iming-imingan gaji sebesar Rp 6.000.000 perbulan,”ungkap Ruslan.

Ruslan mengatakan, peran ke-3 tersangka berbeda-beda, diantaranya, untuk tersangka FA berperan sebagai pengurus pekerja Migran, tersangka DW berperan Perekrut dan penampung pekerja Migran, sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja migran.

Selain mengamankan tiga tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 4 unit Handphone, 8 lembar surat peryataan bermaterai 6000, 9 buku paspor,1 rangkap Akta Perseroan Komanditer CV.Aura Ria Batam,5 lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam, 1 rangkap dokumen certificate EA TRUST, 4 rangkap dokumen hasil MCU + CD RO,1 rangkap dokumen hasil PCR SWAB atas nama RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020. 4 lembar dokumen surat hasil rapid test Covid-19, 1 buku cacatan warna coklat gambar batik, 1 buku catatan warna ungu, 1 pakaian kaos warna merah, 1 set pakaian kaos warna merah biru dan merah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke-3 tersangka disangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP.15.000.000.000,”tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *