Kepri,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan kasus penipuan peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) kontingen Provinsi Kepulauan Riau yang berangkat ke Manokwari Papua Barat akhirnya berhasil di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka berinsial VEH dan HEP.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei yang di damping Dir Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol, Roni Bonic, dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026) menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas menjelaskan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, telah melakukan pemeriksaan dan permitaan keterangan terhadap 26 orang saksi.
“26 orang saksi yang di periksaan dan di mintai keterangan berasal dari berbagai pihak, meliputi pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan,”ungkap Kombes Pol, Nona Pricillia Ohei
Ia menuturkan, selalin pemeriksaan dan pengambilan keterangan kepada 26 orang saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
“Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung,”tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.**CNI-01

