Ditresnarkoba Polda Kepri Bakar 1,755.95 Gram Narkoba Jenis Ganja

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID-Sebanyak 1.755.95 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti ganja tersebut, merupakan hasil pengungkapan dua laporan polisi pada bulan Oktober 2022. Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, dengan cara dibakar, dipimpin oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Sudirman, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano. Serta turut di hadiri oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, pada Kamis (3/11/2022).

“Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial FSJB dan AD serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja,″ ujar Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri ,AKP Sudirman.

AKP Sudirman, mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/157/X/2022/SPKT-Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 dengan tersangka berinisial FSJB. Dari tangan tersangka Polisi mengamnkan barang bukti sebanyak sebanyak 1.662 gram narkotika jenis ganja. Dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/158/X/2022/SPKT-Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 dengan tersangka inisial AD, sebanyak 105.95 gram narkotika jenis Ganja.

“Barang bukti sebanyak 4 gram narkotika jenis ganja dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 51 gram untuk pembuktian di persidangan,”ucap Sudirman.

Sudriman mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja yang dibakar, disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” ucap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano menambahkan. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *