Ditresnarkoba Polda Kepri, Bakar Dan Rebus Barang Bukti Narkotika 3 Jenis  

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Berantas peredaran gelap narkotika, di Provinsi Kepulauan Riau, di bulan suci Ramadhan 1442/Hijria, dilakukan Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan  memusnahkan sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir ekstasi dan 1.164,4 gram ganja kering.

Pemusnahanbukti hasil pengungkapan dari empat laporan polisi tersebut, dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan.

“Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara direbuh dengan air panas mendidih dan di bakas hingga habis, kemudian di buang dalam saptitank,”ungkap Iptu Bambang Sadmoko dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, pada Jumat (16/4/2021).

Bambang mengatakan, dari barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram ganja. Yang dilakukan pemusnahan adalah sabu sebanyak 89,16  gram, dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram.

Sedangkan untuk pil Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim kel Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir. Dan untuk barang bukti, ganja kering dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja

“Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Iptu Bambang Sadmoko. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *