Ditresnarkoba Polda Kepri, Ciduk 4 Tersangka Penyeludup Daun Ganja Kering Di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika jenis tanaman daun ganja kering, berhasil digagalkan Direktorat Resnarkoba, Kapolisian Daerah Kepuluan Riau, dilokasi pelabuhan domestit, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu (19/4/2020).

Dari pengungkapannya, personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, berhasil meringkus 4 orang tersangka berinisial MR alias R, BS alias B, AAR alias A dan WS alias N. Ke-4 tersangka diketahui merupakan pemilik  daun ganja kering tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam rilisnya kepada Wartawan, Senin (20/4/2020) menjelaskan, terungkapnya penyeludupan daun ganja kering tersebut dari tertangkapnya dua orang tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial MR alias R dan inisial BS alias B. Selain menangkap paksa dua orang tersangka, di saat bersamaan personil Subdit 3 Ditresnarkoba juga berhasil menangkap satu orang perempuan berinisial AAR alias A.

“Dari tangan tersangka AAR alias A, polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebarat 6.000 gram yang disimpan di dalam tas ransel tersangka. Selain berhasil meringkus 3 orang pelaku di dalam lokasi pelabuhan domestik Sekupang, Polisi juga berhasil meringkus satu orang tersangka lainnya berinisial WS alias N, yang saat itu menunggu di luar pelabuhan domestik Sekupang,”ungkap Kombes Pol Muji Supriyadi

Muji mengatakan, ke-4 tersangka yang berhasil di ringkus oleh personel Subdit 3 di lokasi pelabuhan domestik Sekupang, kemudian dibawa bersama barang bukti daun ganja kering ke Mapolda Kepri guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan lain yang berkaitan dengan ke-4 tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke-4 tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutur mantan Waka Polresta Barelang itu. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *