Ditresnarkoba Polda Kepri, Musnahkan 1.220 Gram Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Langkah tegas Kepolisian dalam memerangi maraknya peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan ooeh Polda Kepri dengan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1.220,7 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang di dapatkan dari 3 orang tersangka masing-masing, YL, AM dan EL dari penanganan dua kasus berbeda di bulan November 2019 tersebut, dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M, Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara, Kamis (28/11/2019).

Direkrut Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani K Sudarto, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S.Erlangga dalam rilisnya menjelaskan, pengungkapan terhadap barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, dari penanganan kasus untuk tersangka YL, yang diamankan oleh personil Ditresnarkoba Polda Kepri di SPBU jalan raya Bandara, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Senin (11/11/2019). Dari hasil penggeledahan, Pollisi berhasil ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram yang disimpan tersangka di dalam mobil miliknya. Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Erlangga.

Erlangga menuturkan, sedangkan untuk kasus kedua dengan tersangka inisial A M dan insial E L, merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.

Inisial A.M berhasil di amankan oleh Polisi di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, pada Kamis (14/11/2019). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin. Dari pengembangan kasus dengan tersangka A.M, Polisi kembali mengamakan satu orang tersangka lainnya berinisial E.L

Kedua tersangka yang diperiksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, mengakui mendapatkan  barang haram tersebut dari salah seorang pelaku berinisial SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan. Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank,” tutur Erlangga

Lanjut dikatakannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *