Site icon Cakra News

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan, 1,697,4 Gram Sabu-Sabu, Hasil Pengungkapan Tiga Laporan Polisi

Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 1.697,4 gram narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riu. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dipimpin oleh PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria. Serta turut dihadiri oleh Perwira KP.Antasena-7006 AKP Heru, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,pada Senin (7/12/2021).

“1,845 barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang di munahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga Laporan Polisi. Dari pengungkapan tiga laporan polisi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamnkan masing-masing, MR alias R, dan E alias W  yang teregister dalam laporan polisi nomor : LP-A/110/XI/2021/SPKT-Kepri Tanggal 6 November 2021, LP-B/143/XII/ 2021/SPKT-Kepri,Tanggal 01 Desember 2021, dan LP nomor: LP-A/109/XI/ 2021/SPKT-Kepri tanggal 6 November 2021,”ucap PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria.

Indra mengatakan,dari 1.845 gram narkotika jenis sabu yang di musnahkan, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 127,6 gram dan dimusnahkan sebanyak 1.697,4 gram, serta sisanya sebanyak 20 gram untuk pembuktian di pengadilan.

“Barang bukti narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” jelas Ipda Andria.

Indra mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.* CNI-01

Exit mobile version