Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 3 KG Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil di amankan dari 4 tersangka di dua lokasi di Kota Batam

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan BNNP Kepri, Beacukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, serta pihak Bandara Hang Nadim Kota Batam, yang dipimpin oleh Diresnarkoba melalui Ka Opsnal AKBP Charles Sinaga.

Sebelum pemusnahan ini dilakukan, anggota Bidokes terlebih dahulu melakukan pengecekan untuk memastikan barang bukti tersebut benar narkotika jenis sabu. Saat pemusnahan digelar, empat orang tersangka yang telah diamankan turut menyaksikan sabu yang dilarutkan dengan menggunakan air panas pada wadah ember berwarna biru.

“Total penangkapan di depan KCF Tiban dengan barang bukti sebanyak 2.021 gram  sedangkan untuk penagkapan barang bukti tersangka yang di amakan oleh petugas Asvec Bandara Hang Nadim Kota Batam  dengan Ditresnarkoba Polda Kepri,470 gram dan 940 gram dengan total barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3,5 Kg dari 4 tersangka yang berhasil diamankan,” tutur Ka Opsnal Ditresnakoba Polda Kepri AKBP Charles Sinaga,kepada Wartawan saat pemusnahan barang bukti, di  depan ruangan Ditresnakorba Lantai 3 Mapolda Kepri,Rabu (6/3/2019).

Ia mengatakan, dari pengakuan para tersangka yang berhasil di amankan di rutan Ditresnarkoba Polda Kepri,mengakuai mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Malaysia.

Sehingga untuk tindak lanjutnya,Ditresnakroba Polda Kepri bersama Bea Cukai Kota Batam terus melakukan koordinasi dan pengawasan untuk memantau semua pergerakan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Kepulauan Riau.

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang didapatkan dari 4 tersangka dari Malaysia akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya dengan pintu masuknya melalui Kota Batam,”ungkap Sinaga.

Pertama, pengungkapan pada 31 Januari 2019 di Bandara Hang Nadim Batam, sekitar pukul 08.00 Wib pagi, dua orang tersangka berinisial R dan RZ ini membawa sabu dengan berat 453 dan 470 gram

Kedua, pada 09 Febuari 2019 di lantai l Bandara Hang Nadim Batam. Satu orang tersangka berinisial MS sekitar pukul 17.30 WIB kedapatan membawa sabu seberat 948 gram. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *