Ditresnarkoba Polda Kepri, Ringkus 2 Pengedar Dan 1 Bandar Pemilik Sabu-Sabu 2 Kg Di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Peredaran gelap narkotika, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali di ungkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri.

Dari pengungkapannya, tiga orang pelaku pelaku berinisial Z,N dan AH alias K, berhasil diringkus persono Subdit III, Ditresnarkoba Polda Kepri, di dua lokasi berbeda di Kota Batam, pada Rabu (15/7/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goledenhardt,S,S.IK,M.Si yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam konferensi pers kepada Wartawan, Senin (20/7/2020)menjelaskan, terungkapnya kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Kepri mengenai adanya dua warga Kota Batam yang menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Ditresnarkoba langsung bergerak, ke lokasi dua orang pelaku berinisial  Z dan M yang diketahui menempati kos-kosan di perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar,pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dari pengerebekan di kamar kost dua pelaku, Polisi berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram atau setara 1 Kg,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Harry menuturkan, dari hasil pengembangan penyelidikan kedua pelaku Z dan M, Polisi berhasil mengetahui narkotika jenis sabu-sabu  didampati oleh kedua pelaku dari salah seorang pelaku lainnya berinisial AH alias K.

“AH alias K diketahui merupakan pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku Z dan M,”tutur Harry.

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menuturkan, pelaku AH alias K akhirnya berhasil diringkus Polisi di perumahan Vila Sampurna, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,pada Kamis (16/7/2020),sekitar pukul  1.20 WIB. Dari tangan pelaku AH alias K, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam paket bungkusan teh Cina merk Guanyinwang seberat 1.000 gram atau setara 1 Kg.

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, seberat 1 Kg dalam kemasan the Cina  merk Guanyinwang, di simpan pelaku AH alias K di dalam mesin cuci,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggera itu mengatakan, sampai dengan saat ini tiga orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.000 gram, berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri. Dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke-3 pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolda Kepri, resmi ditetap sebagai tersangka dan di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutur Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *