Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 3 Warga Kota Tanjungpinang, Pemilik 390 Gram Sabu-Sabu Dan 28 Butir Pil Ekstasi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, kembali berhasil mengamanakan tiga warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan, lantaran diketahui menyimpan sabu dan puluhan pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, S.IK,MH, dalam rilisnya kepada Wartawan, Rabu (1/7/2020) menjelasakan, terungkapnya kasus kepemilikan sabu dan pil ektasi tersebut berawal proses penyelidikan yang dilakukan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri terkait adanya informasi peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

Dari proses penyelidikan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, yang di pimpin Kasubdit, AKBP Arthur Sitindaon, berhasil meringkus tiga orang laki-laki di sebuah rumah di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari,pada tanggal 27 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari tangan ke-3 pelaku yang diketahui berinisian RO alias R, ST alias I dan RH alias,Polisi berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir  yang disimpan di dalam tas ransel merk Nokia,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *