Ditresnarkoba Polda Kepri, Ringkus Bandar Narkoba Antar Provinsi di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID– Sindikat peredaran narkotika di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dibongkar Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepri, pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, anggota penyidik Ditresnarkoba berhasil meringkus satu orang kurir sekaligus bandara narkotika jenis sabu-sabu, berisinisial HD alias  LA (33 tahun) warga Tiban Sekupang, Kota Batam di pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam

Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol,S.Erlangga yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol,K.Yani Sudarto, kepada Wartawan dalam rilisnya, Kamis (14/2/2019) mengungkapkan, pelaku HD alias A yang diketahui sebagai kurir sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, berdasarkan pengembangan dari tersangka PZ yang sebelumnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, di ruangan tunggu Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam lantaran diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukan dalam perut melalui anus, tanggal 23 Januri 2019 bulan kemarin.

Tersangka HD Alias LS (33 tahun) Tengah, Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Tersangka HD Alias LS (33 tahun) Tengah, Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu

“Pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu milik tersangka PZ di dapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD alias LA di Batam dan memerintahkan tersangka PZ untuk membawa narkoba jenis-sabu tersebut ke Kota Lombok,Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pelaku HL alias LA, berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi,”ungkap Erlangga.

Erlangga mengatakan, proses pengiriman narkotika jenis sabu-sabu, dilakukan oleh pelaku, pada Minggu (10/2/2019) dengan cara keluar Kota Batam melalui jalur laut  dan menuju ke laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia untuk menjemput sabui-sabu yang dipasoknya itu.

Usai mengambil barang haram tersebut, 2 hari kemudian, Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kemudian kembali ke Kota Batam melalui pelabuhan Batam

Transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan pelaku HD alias LA akhirnya, tercium oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri yang kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari pengeledahan kepada pelaku, Polisi berhasil menemukan 2 bungkus plastic warna kuning hijau bertuliskan Guanyinwang, yang didalamnya berisikan serbuk Kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di simpan oleh pelaku didalam tas rangsel yang dibawahya.

“Hasil pendalaman terhadap tersangka HD alias LA, narkoba jenis sabu-sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar Provinsi, antara lain kurir narkoba di Kota Batam-Kepri, kurir Batam ke Palembang, Batam ke Lampung, Batamke Jakarta, Batam ke Surabaya. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan jaringan narkotikanya berbeda-beda seperti memasukkan  narkoba didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat,”tutur Erlangga.

Lanjut dikatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri telah menyita sejumlah barang bukti milik pelaku berupa, 2 (dua) bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu.

1 (satu) buah tas warna coklat ,1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna putih bp 4727 cb, 1 (satu) unit Handphone OPPO F1 S, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru

“Pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dirutan Ditresnarkoba Polda Kepri, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *