Kepri,CakraNEWS.ID- Dua pria paruhbaya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di amankan personel Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Keduanya di amankan lantaran di ketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah Kota Batam, pada Senin (25/5/2026).
Dari penangkapan kedua tersangka, personel Ditresnakroba Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah brang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Pada Senin, 25 Mei 2026, sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42),”ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (2/6/2026).
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 59,41 gram netto, 1 (satu) buah bungkusan bekas kuaci warna oranye, serta 1 (satu) unit handphone. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SA alias A (33) di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 174,44 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp550.000,-, 1 (satu) unit handphone, serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Kombes PolNona Pricillia Ohei, menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka SA alias A mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“ Tersangka mengaku sebelumnya menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp6.000.000 apabila seluruh narkotika tersebut berhasil terjual. Tersangka SA alias A mengaku telah menawarkan dan mengedarkan narkotika tersebut kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID alias I yang sebelumnya telah diamankan petugas,” ucap Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.
Ia mengatakan, Polda Kepri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis, atau melalui kantor kepolisian terdekat,”himbau Kabid Humas Polda Kepri.**CNI-01

