Ditresnarkoba Polda Kepri, Ringkus Satu Warga Batam Penyimpan 100,56 Gram Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Personil Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, yang dipimpin, AKBP Arthur Sitindaon, berhasil meringkus satu orang warga Batam,berinisial DS alias D, yang di ketahui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam rilsinya kepada Wartawan mengatakan, tersangka DS alias D, ditangkap Subdit III, Ditresnarkoba Polda Kepri, saat berada di pinggir jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Senin (11/5/2020), pukul 23.00 WIB.

“Dari tangan tersangka DS alias D, Polisi berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,56 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik,” tutur Dir Resnarkoba Polda Kepri.

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 100,56 Gram
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 100,56 Gram

Muji mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus langsung dibawa bersama barang bukti oleh personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, ke Mapolda Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolda Kepri, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *