Dittipid Siber Bareskrim Polri, Tetapkan 41 Tersangka Penyebar Hoax Virus Corona di Indonesia

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyebar berita bohong (Hoax)  mengenai virus Corona (Covid-19) melalui media sosial, terus dipantau oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tercatat dalam penangangan pelaku penyebar berita Hoax virus Covid-19, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 41 pelaku penyebar informasi palsu soal virus corona alias Covid-19.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri AKBP Rizki Agung Prakoso, dalam rilisnya kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu (21/03/2020).

“Jenis berita bohong yang kerap diunggah oleh para pelaku adalah adanya informasi bahwa virus corona telah menyebar di daerah tertentu, adanya jumlah korban yang telah terinfeksi virus corona dan ada pasien di rumah sakit dikabarkan meninggal akibat virus corona padahal karena hal lain,” jelas AKBP Rizki Agung Prakoso.

Prakoso menuturkan, dari 41 orang pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan yakni kasus yang ditangani di Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

“Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini,”himbau AKBP Rizki Agung Prakoso .

Perwira Polri berpangkat dua melati itu menuturkan, Polri terus melakukan upaya patroli secara online atau patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax. (CNI/TBN Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *