DPRD MBD Paripurnakan Hasil Pilkada, Pasangan BTN dan ALK Siap Dilantik

Lintas peristiwa News Pemerintahan Politik

Tiakur, CakraNEWS.ID– DPRD kabupaten Maluku Barat Daya menggelar rapat paripurna istimewa DPRD Dalam Rangka Pengumuman hasil Penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati dan wakil Bupati kabupaten Maluku barat daya 2020 dan pengumuman Akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati periode 2016-2021 bertempat diruang sidang DPRD MBD, Kamis (04/03).

Paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD MBD, Petrus A Tunay didampingi unsur pimpinan dan annggotanya.

Ketua DPRD dalam sambutannya mengakui, pada tahun 2020 kemarin ada 270 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak dari 270 Daerah tersebut itu ada 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 kabupaten khusus untuk provinsi Maluku ada 4 kabupaten yang melaksanakan Pilkada salah satunya Kabupaten MBD.

“Puji syukur proses Pilkada yang dilaksanakan dikabupaten Maluku barat daya pada tanggal 09 Desember 2020 kemarin berlangsung dengan lancar, Aman dan damai sesuai Mekanisme dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Petrus.

Dalam sambutannya, Petrus merincikan, mulai dari pentahapan pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.

Keberhasilan itu menurutnya, merupakan kerja keras semua pihak. Terspecial untuk penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta TNI-POLRI yang telah berupaya maksimal menciptakan situasi kondusif, Masyarakat yang tertib, Aman dan Damai.

“Keberhasilan ini tidak akan dicapai tanpa partisipasi dan kesadaran masyarakat dari ujung ustutun Pulau Lirang sampai Serili Pulau Marsela,” tegasnya.

Petrus menyampaikan, Komisi Pemilihan umum (KPU) MBD telah menyampaikan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih kepada DPRD dengan surat Nomor 11/PL.02.7-SD/8108/KPU-Kab/11/2021 perihal penyampaian Dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Maluku barat daya tanggal 22/02/21.

Berdasarkan hal tersebut sesuai amanat pasal 160 dan 160a undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang serta mempedomani surat edaran menteri dalam negeri nomor 273 /487/SJ 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pada angka Romawi 10 poin 2 yang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan calon Bupati dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten yang disampaikan oleh DPRD  kabupaten kepada menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur dalam jangka waktu 5 (Hari) kerja sejak KPU menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih kepada DPRD kabupaten.

Lanjut dikatakan, Menteri dalam negeri berdasarkan usulan gubernur mengesankan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati berdasarkan usulan KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi, sebagai implementasi dari ketentuan tersebut maka DPRD kabupaten mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih oleh KPU sebelum disampaikan menteri dalam negeri melalui Gubernur dan juga berdasarkan pasal 29 ayat 1 undangan-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Pemberhentian kelapa daerah/ dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan di usulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat untuk Bupati/ dan atau wali kota/ dan atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan dan pemberhentian.

“Olehnya itu, hari ini DPRD kabupaten Maluku barat daya mengelar rapat paripurna istimewa dalam rangka Pengumuman hasil Penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Maluku barat daya tahun 2020 dan pengumuman Akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati periode 2016-2021,” ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan, berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Maluku barat daya Nomor 05/PL.02.7-Kpt/8108/KPU-Kab/11/2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dalam pemilihan 2020 menetapkan Benyamin Thomas Noach,ST dan Agustinus Lekwerday Kilikily sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Maluku barat daya periode 2021-2026 dengan perolehan suara 28.210 suara atau 60,04% dari suara sah.

“Berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 131.81.3485 tahun 2016 tanggal 5 April tentang pengangkatan Bupati Maluku barat daya masa jabatan 2016-2021 dan keputusan menteri dalam negeri nomor 13281.3486 tahun 2016 tanggal 5 April tentang pengangkatan wakil Bupati Maluku barat daya masa jabatan 2016-2021 serta keputusan menteri dalam negeri nomor 131.81- 1194 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian wakil Bupati Maluku barat daya Provinsi Maluku yang menegaskan bahwa masa jabatan Bupati Maluku barat daya 5 (tahun) terhitung sejak tanggal pelantikan maka akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati periode 2016-2021 itu tanggal 26 April 2021,” pungkad Petrus membacakan sambutannya.*** CNI-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *