Site icon Cakra News

DPRD SBT dan Pemda Tandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Bula, CakraNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi menandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD SBT, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBT, Risman Sibualmo, didampingi Wakil Ketua I Husein Kelilauw dan Wakil Ketua II Jasali Keliwar, serta dihadiri oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas beserta jajaran eksekutif daerah.

Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBT Tahun 2025.

Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan dokumen KUA dan PPAS dilakukan oleh Ketua DPRD Risman Sibualmo, Wakil Ketua Husein Kelilauw, Wakil Ketua Jasali Keliwar, serta Bupati Abdul Mukti Keliobas sebagai representasi dari kedua lembaga, legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD SBT, Risman Sibualmo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Ia menjelaskan, seluruh proses pembahasan telah melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“KUA-PPAS ini telah dibahas secara komprehensif oleh Banggar dan TAPD. Fokus pembahasan diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Semua disusun agar APBD 2025 mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Risman dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Risman menyebutkan bahwa arah kebijakan yang tertuang dalam KUA-PPAS 2025 disusun berdasarkan program prioritas daerah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten SBT.

Selain itu, dokumen tersebut juga memperhatikan isu-isu strategis pemerintahan, potensi daerah, kemampuan keuangan, serta target-target pembangunan yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) SBT 2025–2045.

Menurutnya, sinkronisasi antara dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang menjadi hal penting agar arah pembangunan Kabupaten Seram Bagian Timur dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.

“KUA-PPAS ini bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan. Karena itu, setiap program dan kegiatan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Risman.***CNI-05

Exit mobile version