Dua Alasan Hukum, Gugatan Prapid Kompol Cam Latarisa Untuk Polda Maluku Di Tolak Hakim PN Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEW.ID- Dua pertimbangan hukum, menjadi kekuatan bagi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang menolak semua gugatan Praperadilan yang dilayangkan Kompol Cam Latarisa, untuk Polda Maluku

Kompol Cam Latarisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Maluku yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sidang Praperadilan Nomor:03/Prapid/ 2022/PN.Amb, dengan Pemohon Cam Latarissa dan Termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah dilaksanakan.

Dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai hakim. Diantaranya, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHPidana berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan bukti surat (Pembatalan Perjanjian dan Surat Kuasa untuk melakukan Pembongkaran).

Pertimbangan hukum yang kedua, tambah Rum, yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.

“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Rum, Senin (13/6/2022).

Dengan putusan hakim tersebut, juru bicara Polda Maluku ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum.

“Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol Cam Latarisa ditolak oleh hakim, maka sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.

Selain Kompol Cam Latarisa, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *