Piru, CakraNEWS.ID– Aparat Polsek Piru berhasil mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Al Shyukuria, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Jumat (5/9/2025) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial LA R (20), warga Dusun Tanah Merah, Desa Waesala, dan LA F (15), warga Dusun Taman Jaya, Desa Piru. Keduanya masih berstatus pelajar di SMA Negeri 12 SBB.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua remaja diamankan setelah ketahuan melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Shyukuria, Desa Kawa. Mereka ditangkap berkat laporan warga dan peran cepat Bhabinkamtibmas setempat,” ungkap Kapolres, Jumat (5/9/2025).
Menurut Kapolres, kedua pelaku awalnya menghadiri pesta pernikahan di Desa Eti. Usai acara, keduanya menuju Desa Kawa dan masuk ke dalam masjid sekitar pukul 00.30 WIT untuk mengambil uang dari kotak amal. Aksi tersebut dipergoki warga yang kemudian berteriak hingga mengundang perhatian masyarakat sekitar.
“Warga langsung melaporkan kepada anggota kami di lapangan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Piru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKBP Andi Zulkifli juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah SBB maupun Kota Ambon sejak tahun lalu.
“Kasus ini masih kami dalami. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres SBB dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.