Site icon Cakra News

Dugaan Mafia Pertalite Terbongkar di Ambon, 5 Orang Jadi Tersangka

Ambon, Maluku — Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Ambon dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RT (37), SE, AWP, JA dan LDB. RT diduga berperan melakukan pembelian atau pengambilan Pertalite secara berulang, sementara empat tersangka lainnya diduga merupakan operator pada sejumlah SPBU di Kota Ambon.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan monitoring dan penyelidikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Penyidik menemukan dugaan pola pembelian Pertalite secara berulang dalam satu hari di sejumlah SPBU, yakni SPBU Lateri, SPBU Passo dan SPBU Galala.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., mengatakan penyidik menemukan dugaan penggunaan sarana yang telah dimodifikasi untuk memuluskan pembelian BBM bersubsidi secara berulang.

“Tim menemukan adanya dugaan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan sarana yang telah dimodifikasi,” kata Budi.

Tangki Mobil Dimodifikasi

Dalam menjalankan aksinya, RT diduga menggunakan kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih yang bagian tangki BBM-nya telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Penyidik juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

Delapan pasang pelat nomor yang diduga palsu turut diamankan. Polisi menduga pelat tersebut digunakan secara bergantian untuk mengelabui sistem pengawasan dan mempermudah aktivitas pembelian BBM secara berulang.

Selain modus kendaraan dan pelat nomor, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan operator SPBU dalam rangkaian transaksi tersebut.

Operator SPBU Diduga Terima Imbalan

Menurut penyidik, RT diduga bekerja sama dengan sejumlah operator nozzle SPBU. Para operator tersebut diduga menerima imbalan dalam setiap transaksi pengisian menggunakan barcode.

Pertalite yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada kios atau pengecer dengan harga di atas harga pembelian resmi.

Pola tersebut diduga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang terlibat sekaligus berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi terus menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, termasuk dugaan kerja sama dalam proses pembelian, penggunaan barcode, aliran BBM hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain,” ujar Budi.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Polda Maluku juga akan memeriksa saksi ahli di bidang migas dan ahli pidana serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi Sita 330 Liter Pertalite

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Toyota Avanza warna putih nomor polisi B 1455 LAZ yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM, sekitar 330 liter Pertalite, sejumlah uang tunai serta delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Polisi juga mengamankan lima lembar barcode MyPertamina yang telah dicetak dan dilaminasi serta 23 barcode MyPertamina yang tersimpan di galeri telepon seluler.

Selain itu, satu unit telepon seluler merek Infinix beserta kartu SIM dan sejumlah dokumen terkait kendaraan turut disita sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Setelah diamankan, kelima tersangka menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.

Terancam 6 Tahun Penjara

Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar, dengan penerapan ketentuan pidana lainnya yang akan disesuaikan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian mengawal distribusi energi bersubsidi.

“BBM bersubsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan. Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Rositah.

Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan barcode, proses pengisian, penggunaan kendaraan dan pelat nomor yang diduga tidak sesuai, hingga dugaan penjualan kembali BBM kepada pengecer.

“Jika ditemukan adanya modus penggunaan pelat nomor yang diduga palsu maupun cara-cara lain untuk memuluskan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu semuanya akan kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Rositah mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan pembelian tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak maupun penjualan kembali secara ilegal.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama.

Polda Maluku memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Seluruh tersangka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Exit mobile version