Site icon Cakra News

Dugaan Pungli SKT Di Kantor ATR/BPN Perwakilan Kabupaten SBB

SBB,CakraNEWS.ID- Dugaan praktek pungutan liar pengurusan surat keterangan tanah (SKT) oleh masyarakat, sengaja dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).

Pasalnya ada beberapa warga pemilik lahan di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat,mempertanyakan besaran biaya yang diminta dalam proses pengukuran tanah oleh pihak pertanahan.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan sertifikat untuk sebidang tanah yang berlokasi di Desa Piru.

Dalam keterangan kepada media CakraNEWS.ID, Minggu (15/3/2026), masyarakat pemilik lahan di desa Piru, yang enggan namanya di sebut, mengakui dugaan pengutan liar ASN ATR/BPR perwakilan Kabupaten SBB, berawal saat tim dari (ATR/BPN) diminta melakukan pengukuran sebagai bagian dari tahapan pembuatan sertifikat.

Pemilik lahan mengaku terlebih dahulu diminta melakukan pembayaran sebesar Rp 500.000 melalui Kantor Pos sebagai bagian dari administrasi pengurusan.

“Setelah pembayaran tersebut dilakukan, tim pengukuran dari kantor pertanahan di jadwalkan turun langsung ke lokasi tanah di Desa Piru. Namun sebelum proses pengukuran di lakukan, pemilik lahan kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp 2. 250.000,”ujar warga pemilik lahan di Desa Piru.

Pemilik lahan menuturkan, uang tersebut disebut sebagai biaya operasional atau bahan bakar kendaraan tim yang berangkat dari kantor pertanahan yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Kairatu, tepatnya di Desa Gemba.

“Apa bila pemilik lahan jemput tim pertahan untuk pengukuran, dikuranggi biaya pengukuran menjadi Rp.1.520.000. Setelah proses pengukuran selesai, pemilik lahan kembali diminta membayar tambahan Rp 2.500.000 oleh Pertanahan lagi, dengan demikian, total biaya yang telah dikeluarkan oleh pemilik tanah mencapai sekitar Rp 5. 500.000,”ujarnya.

Pemilik lahan mengatakan, situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Desa Piru mengenai kejelasan dan dasar hukum dari besaran biaya yang diminta dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Beberapa warga menduga adanya praktik manipulasi atau pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses pengukuran tanah dari SKT menjadi sertifikat. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat Desa Piru.

Warga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak Pertanaha di Kabupaten Seram Bagian Barat terkait prosedur dan biaya yang sebenarnya berlaku dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.

“Masyarakat juga berharap agar proses pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun kecurigaan di tengah warga yang sedang mengurus legalitas tanah mereka,” harap pemilik lahan.**CNI-03

Exit mobile version