Dukung Kapolri Terapkan UU ITE, Kompolnas Harapkan Polri Jadi Polisi Yang Humanis

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID-Pesan Presiden RI, Ir. Joko Widodo saat membuka rapat pimpinan TNI-Polri, menekankan Polri harus selektif-selektif dalam penanganan UU ITE. Penekanan Presiden terkait penanganan UU ITE tersebut, di tindak lanjuti oleh Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo dengan menyampaikan ke jajaran Polri untuk selektif dan mengedepankan mediasi serta restorasi justice.

Menyikapi penekanan Presiden terkait penanganan UU ITE, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, mendukung tindak lanjut dari Kapolri yang mengedepankan mediasi serta restorasi justice dalam penanganan UU ITE tersebut.

“Kompolnas melihat bahwa pada masa orde baru, masyarakat di bungkam, sehingga masyarakat tidak bisa berbicara,kritis untuk mengkritik kebijakan pemerintah maka akan di pidanakan bahkan dihilangkan. Sehingga pada masa reformasi masyarakat menuntut untuk adanya kebebasan untuk ber-ekspresi, serta pemisahan TNI-Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),”ucap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan di kantor Kompolnas, Kamis (18/2/2021).

Poengky menuturkan, ketika Polri dipisahkan dari ABRI dan berdiri sendiri, Polri di harapkan menjadi Polisi yang lebih humanis. Kompolnas melihat, kebebasan ber-ekspresi pada masa reformasi ini sungguh luar biasa, sangat jauh bila di bandingkan pada masa orde baru.

Menurutnya, kebebasan yang luar biasa ini ternyata juga di ikuti dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang luar biasa, sehingga menjadi eforia dan gegar budaya dengan kebiasaan dan budaya baru.

“Dengan adanya kebebasan tersebut, masyarakat cenderung menggunakan media-media sosial dengan tidak bijaksana. Semisal saat adanya perhelatan politik, Pemilihan Umum (PEMILU), Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), tentunya akan terlihat adanya kubuh-kubuh atau kelompok-kelompok yang membelah favorit-favoritnya sehingga mengakibatkan satu sama lain menjadi berantem, saling mengejek dan saling menghina,”Ucapnya.

Poengky mengatakan, disisi lain, medsos juga sering digunakan oleh oknum-oknum dan elit-elit yang menggunakan politik indentitas untuk kepentingan pribadi untuk bisa memenangkan pemilihan, sehingga tidak peduli dengan masyarakat yang terpecah belah.

Baca Juga: Kompolnas Minta Ketegasan, Propam Polri Usut Tuntas Kasus Narkoba Kompol Yuni Purnawati Kusuma Dewi  

“Aparat kepolisian, harus selektif dan kembali kepada konstitusi, yaitu amandemen UU 1945, yang menekankan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas untuk mewujudkan pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat (HARKAMTIBMAS), dengan melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakan hukum. Sehingga yang perlu di utamakan oleh Polri adalah bagaimana bisa menegakan Harkamtibmas, sebagai, pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat. Olehnya itu tugas polri sebagai aparat penegak hukum harus mengedepankan preventife, preemtif dan pendekatan hukum,”Ujarnya.

Poengky menjelaskan, preventif misalnya melalui Bina Masyarakat (BINMAS) memberikan masukan-masukan kepada masyarakat mana yang oleh di ucapkan sebagai bagian dari ber-ekspresi dan mana yang tidak boleh, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong. Polri melalui Bhabinkamtibmas bisa memberikan pendidikan-pendidikan kepada masyarakat.

Sisi preemtif, Polri juga menggalahkan polisi siber, untuk memperingatkan masyarakat yang kebablasan di media sosial. Pendekatan hukum, berkaitan dengan penanganan kasus-kasus yang tidak cukup bukti untuk dilanjutkan dalam proses pidana, bisa di upayakan dengan cara mediasi dan dengan cara restorasi justice. Berbeda dengan penanganan kasus-kasus berat, yang memeca belah bangsa tentunya harus dilanjutkan dan tidak pakai lama dalam penanganan. Dan untuk kasus-kasus yang menggantung dan kurang bukti, Kompolnas menyarakan Polri untuk melakukan gelar perkara dan kemudian di  SP3.

“Dengan perubahan-perubahan seperti itu, diharapkan kedepannya, Polri bisa belajar dan tidak repot-repot saat kebanjiran perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat,”Himbaunya.

Menurutnya, terkait dengan usulan revisi UU ITE, tentunya menjadi domain dari pemerintah dan DPR RI.

“Kompolnas hanya berpesan, bila dalam pembahasan dan jika akan diadakan perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang ITE, mohon agar ada perkembangan kejahatan-kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi yang merugikan masyarakan dan merugikan negara, untuk di proses dengan tegas. Kompolnas juga membutuhkan aturan-aturan yang tegas terkait dengan media sosial. Hal ini dilakukan agar media sosial tidak menjadi corong yang kebablasan bagi pihak-pihak yang inggin menggunakan medsos,”Pintanya. (CNI-01)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *