Site icon Cakra News

EcoNusa dan DKP Maluku Sosialisasikan Kepmen 71/2025 tentang Kawasan Konservasi Perairan SBT

Bula, CakraNEWS.ID — Yayasan EcoNusa bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menggelar kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mutiara, Kota Bula, pada Senin (02/02/2026).
Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan penyampaian materi mengenai biota laut yang dilindungi atau Endangered, Threatened and Protected Species (ETP) yang berada di dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan, organisasi masyarakat, serta unsur masyarakat pesisir.

Regional Manager EcoNusa Maluku, Gadri Ramadhan Attamimi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Yayasan EcoNusa yang berdiri sejak tahun 2017 telah mulai melakukan pendampingan program di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan melibatkan mitra lokal, khususnya anak-anak daerah yang bernaung di bawah Yayasan Tunas Bahari Maluku.

Menurut Attamimi, kehadiran EcoNusa di SBT merupakan bagian dari komitmen jangka panjang yayasan dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Selama ini kami telah menjalankan berbagai program pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Teluk Waru, Tutuk Tolu, dan Kiandarat. Program-program ini diarahkan untuk memperkuat peran masyarakat lokal dalam menjaga ekosistem laut dan pesisir,” ujar Attamimi.

Ia menambahkan, EcoNusa bersama mitra strategisnya mendorong sejumlah rencana dan strategi, salah satunya adalah memperkuat pengakuan dan perlindungan kawasan konservasi perairan di Provinsi Maluku, dengan fokus utama di wilayah Kepulauan Banda dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Sejak awal, EcoNusa bersama DKP Provinsi Maluku serta Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKPSPL) Sorong telah mendorong adanya pengakuan resmi terhadap kawasan konservasi perairan di SBT,” jelasnya.

Attamimi mengungkapkan bahwa proses penetapan kawasan konservasi perairan di SBT telah dimulai sejak akhir tahun 2024 melalui serangkaian kegiatan, mulai dari survei sosial, survei biofisik, hingga pengumpulan data pendukung lainnya.

Dikatakanya, upaya tersebut kemudian berlanjut dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, serta penyerapan aspirasi dan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Seluruh tahapan itu akhirnya bermuara pada penetapan kawasan konservasi perairan Kabupaten Seram Bagian Timur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepmen Nomor 71 Tahun 2025 yang ditetapkan pada November 2025 lalu,” katanya.

Lebih lanjut, Attamimi menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian penting dari proses pasca-penetapan, agar informasi terkait kawasan konservasi dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

“Ini adalah langkah kita bersama untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, sekaligus melibatkan mereka secara langsung agar turut menjaga dan melindungi wilayah perairan yang menjadi ruang hidup bersama,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menyampaikan bahwa penetapan kawasan konservasi perairan di Kabupaten Seram Bagian Timur menambah daftar kawasan konservasi di Provinsi Maluku.

“Dengan ditetapkannya kawasan konservasi perairan di SBT, maka jumlah kawasan konservasi di Maluku menjadi 15. SBT sendiri merupakan kawasan konservasi ke-14 yang ditetapkan, sebelum kemudian bertambah lagi pada tahun 2025,” ujar Erawan.

Ia menjelaskan bahwa luas kawasan konservasi perairan di Kabupaten Seram Bagian Timur mencapai kurang lebih 189.000 hektare. Kawasan tersebut mencakup perairan dari wilayah Bula Air hingga Desa Keta Rumadan, serta meliputi tiga pulau utama, yakni Pulau Madoran, Pulau Parang, dan Pulau Angkat.

Menurut Erawan, upaya konservasi di SBT sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, kawasan konservasi perairan juga telah ditetapkan di Pulau Kon, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, dengan luas sekitar 9.000 hektare lebih.

“Dengan penetapan kawasan konservasi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di SBT dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” pungkasnya.***CNI-01

Exit mobile version