Ambon, CakraNEWS.ID— Sekretaris DPW GEMA Math’laul Anwar Provinsi Maluku, Soetrisno Hatapayo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kodam XV/Pattimura dalam penataan kawasan Sungai Waitomu dan Mardika, Kota Ambon.
Hatapayo menilai, penataan kawasan perkotaan perlu diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan produktif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap aktivitas ekonomi warga.
“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya penataan kawasan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, pembangunan juga harus dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan kelestarian lingkungan dan fungsi sungai,” ujar Hatapayo.
Menurutnya, kawasan Mardika dan bantaran Sungai Waitomu memiliki aktivitas ekonomi masyarakat yang perlu menjadi perhatian dalam proses penataan. Pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut harus tetap diperhitungkan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Ia menegaskan, penataan kawasan tidak semata-mata berorientasi pada perubahan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
Hatapayo juga menilai keterbukaan Kodam XV/Pattimura dalam melakukan koordinasi dan evaluasi bersama instansi berwenang menjadi langkah penting untuk menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap proses pembangunan harus didasarkan pada data, kajian teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penataan kawasan dapat berjalan secara terukur dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Ia menekankan, aspek perizinan, tata ruang, serta ketentuan sempadan sungai perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, evaluasi terhadap sistem drainase, kelancaran aliran air, potensi sedimentasi, dan kebersihan kawasan dinilai penting untuk memastikan penataan tidak mengabaikan fungsi lingkungan.
“Kita tentu menginginkan pembangunan yang membawa kemajuan bagi Kota Ambon dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, semua aspek harus diperhatikan secara proporsional, baik manfaat ekonominya, kepastian hukumnya, maupun dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.
Hatapayo berharap koordinasi antara Kodam XV/Pattimura, pemerintah daerah, instansi pengelola sumber daya air, dan dinas lingkungan hidup dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif.
Koordinasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penataan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa dukungan terhadap pembangunan harus disertai komitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi teknis.
Apabila kajian dari instansi berwenang merekomendasikan perbaikan atau penyesuaian terhadap pelaksanaan penataan, maka rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Hatapayo menghormati perhatian koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil terhadap aktivitas pembangunan di bantaran Sungai Waitomu.
Menurutnya, aspirasi dan kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi serta memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.
“Kami berharap persoalan ini dapat disikapi dengan kepala dingin. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan masyarakat sekaligus memastikan fungsi sungai dan lingkungan tetap terlindungi,” tambahnya.
Ia berharap penataan kawasan Sungai Waitomu dan Mardika dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Ambon, terutama melalui penyediaan ruang publik yang tertib, dukungan terhadap aktivitas ekonomi warga, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Hatapayo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun komunikasi yang baik dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Tujuan utama pembangunan adalah memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, mari kita dukung penataan yang bertanggung jawab, taat hukum, memperhatikan lingkungan, dan benar-benar mengutamakan kepentingan publik,” tutup Hatapayo.***

