Site icon Cakra News

Gerebek 9 Lokasi Judi Kasino Di Batam Kepri, Bareskrim Polri Ringkus 197 WNI Dan WNA Pemilik Dan Pemain Judi

Kepri,CakraNEWS.ID- Penindakan tegas terhadap tindak pidana perjudian, dilakukan Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, dengan menggerebek lokasi perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge dan Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penggerebekan lokasi perjudian darat jenis kasiono di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen. Pol. Nunung Syaifuddin. Dan di backup, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.

Baca Juga:Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan, hingga akhirnya tim gabungan melaksanakan penindakan di lokasi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Dr. Nona Pricillia Ohei,  dalam doorstop kepada Awak Media di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026) menuturkan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino di wilayah Batam.

Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mesin permainan, chip permainan, serta 197 orang yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Di kesempatan yang sama, Waka Bareskrim Polri, Irjen. Pol. Nunung Syaifuddin, dalam keterangan kepada awak media menjelaskan, penindakan terhadap lokasi perjudian darat jenis kasino, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perjudian dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang yang terdiri atas pemilik berinisial A, 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukar chip, 65 orang dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.

“Dari 96 orang pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA, yang terdiri atas 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing,” ungkap Irjen Pol, Nunung Saiffuddin.

Waka Bareskrim Polri mengatakan, dalam penindakan tersebut, petugas menyita 3 brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar Rp7,79 miliar. Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

“Selain uang tunai dan chip, Bareskrim Polri mengamankan 105 unit mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,”ujar Waka Bareskrim Polri.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman bagi pihak penyelenggara perjudian paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Penyidik juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.

Irjen Pol, Nunung Saiffuddin mengatakan, dalam pelaksanaan penindakan, Bareskrim Polri tidak sendiri, melainkan gabungan dan bersama-sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, baik dalam kegiatan di lapangan, dukungan akomodasi, peralatan lainnya, maupun pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas dukungan yang telah diberikan.

“Para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Waka Bareskrim Polri.**CNI-01

Exit mobile version