Gerebek Dua Lokasi Di Kota Batam, Polisi Ringkus 7 Pengedar Sabu-Sabu Dan Senpi Revolver Caliber 38

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri kembali berhasil meringkus 7 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di Kota Batam. Ke-7 pelaku yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri, masing-masing, AK dan H, SB, AQ, N, AA dan SI.

Terungkapnya peredaran narkotika di Kota Batam, dari adanya adanya informasi yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, mengenai adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Batu Aji. Dari penggerebekan dilokasi Batu Aji, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua orang pengedar berinisial AK dan H.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku AK sempat melakukan perlawanan terhadap tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api Revolver caliber 38 dan mengarahkan senpi ini kepada anggota. Namun dengan cepat, Polisi akhirnya berhasil meringkus AK dan langsung mengamankan pistol revolver caliber 38 dari tangan pelaku sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakan senjata api,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.IK, MH, dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK, M.H, dalam konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/8/2020).

Harry menuturkan, selain berhasil meringkus tersangka AK, di waktu bersamaan,Polisi juga meringkus tersangka H. Dari tangan tersangka H, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan satu pucuk senjata tajam jenis Badik.

Barang bukti dari kedua tersangka AK dan H, yang berhasil diamankan Polisi, adalah narkotika sejenis tawas. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu. Kedua tersangka kemudian di bawa ke Polda Kepri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukannya investigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Harry mengatakan, berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar sabu-sabu, tim Opsnal Ditresnakroba, yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.IK, MH, juga melakukan pengungkapan terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu lainnya di wilayah Sekupang.

Dari penggerebekan narkoba diwilayah Sekupang, Kota Batam, tim Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru

“Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Harri mengungkapkan, ke-5 tersangka yang berhasil diringkus diwilayah Sekupang, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus pastik dan dimasukan ke dalam anus. Narkoba yang disimpan para tersangka di dalam anus mereka, akan dikirim ke  ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan kapal Barang.

“Untuk tersangka lima orang ini kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam, setiap orangnya memasukan dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya. Dan untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokkan terhadap tim Opsnal kami dengan menawarkan narkotika jenis sabu yang diketahui adalah tawas. Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya,” jelas Dir Resnarkoba Polda Kepri.

Muji mengatakan, untuk tersangka yang memiliki Narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan Pasalnya,”ucap Kabid Humas Polda Kepri menambahkan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *