Grebek 6 Tempat Judi Siejie/Hongkong Di Sagulung Dan Batu Aji, 9 Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dalam mengungkap tindak pidana perjudian Siejie  Singapur/Hongkong yang ada di Kota Batam, akhirnya membuahkan hasil. Alhasil 9 orang pelaku judi Siejie Singapur/Hongkong, berhasil di ringkus oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri di Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto,S.Sos, S.IK yang didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (29/11/2019) menjelaskan, terungkapnya tindak pidana perjudian siejie Singapur/Hongkong tersebut dari berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang diterima oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dari masyarakat.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat cucian mobil Gabe Mitra Mall Batu Aji dan 5 tempat judi di Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batu Aji diantaranya, di kedai kopi Manalu Sagulung, simpang RKT Pasir Putih Sagulung, warung kopi Saroja Batu Aji, warung kopi Pa Tampu Kavling Baru,Batu Aji, Ruli genta satu Batu Aji.

“9 orang pelaku judi togel Siejie Singapur berhasil diamankan oleh personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri di 6 tempat judi, diantaranya, YS (Bandar Judi Siji), MS (Server/Operator HP) yang menghubungkan beberapa server member, GP (Perekrut Member Judi Siji), PM (Perkap/Penulis), IH (Perkap/Penulis), RS (Pembeli), UIS (Pembeli),”ungkap Arie Dharmanto

Ia menegaskan, judi siejie Singapur/Hongkong juga sering meresahkan warga, pasalnya judi online yang menguras banyak uang tersebut sudah lama dilarang dan tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Apapun jenis dan bentuknya judi siejie Singapur/Hongkong sudah tidak di perbolehkan untuk pencari nafkah. Dari tangan 9 orang pelaku yang berhasil diamankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12,732.000, 12 unit HP, 6 buah buki tulis,4 buah pena dan 1 unit Laptob.

“Dari pengungkapan judi togel siejie Singapur/Hongkong ini,pihak Ditreskrimum Polda Kepri tidak akan berhenti dan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tindak pidana judi yang kemungkinan ada beberapa tempat judi togel siejie Singapur/ Hongkong yang masih ada diwilayah Kepri,khususnya di Kota Batam,” Tegasnya

“Selain 9 pelaku judi togel siejie Siangapur/Hongkong yang berhasil di amankan, personil Ditreskrimum Polda Kepri yang tengah melakukan penyelidikan di lapangan. Sudah tentunya tidak menutup kemungkinan dari keterangan pemeriksaan dari ke-9 pelaku, Polisi masih melakukan pengejaran kepada beberapa Bandar dan pengepul,”Tambahnya. (CNI-01)

Video:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *