Hadirkan Korban 11 Provinsi, Polda Maluku Beberkan Kasus Penipuan Dari Tersangka Josefa Kelbulan Dan Lambert Miru

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Merasa tertipu dengan ulah pasangan suami istri, Josefa.J.Kelbulan dan Lambert.W.Miru, sejumlah masyarakat  dari 11 Provinsi dihadirkan ke markas Polda Maluku.

Kehadirian masyarakat 11 Provinsi ke mako Polda Maluku,pada Senin (10/05/2021), adalah untuk menyaksikan secara langsung penyampaian hasil penyelidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dalam mengusut kasus penipuan yang dilakukan Josefa.J.Kelbulan dan Lambert.W.Miru, melalui Yayasan Anak Bangsa (YAB).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Mohammad Rum Ohoirat yang didampingi Dir Reskrimum Polda Maluku,Kombes Pol, Sih Harno, dalam konferensi pers di aula Commad Center, menuturkan untuk proses penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Josefa.J.Kelbulan dan Lambert.W.Miru, selaku Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, telah melakukan pemeriskaan kepada 28 orang saksi.

“ Kasus penipuan yang digelar dalam konferensi pers, atas permintaan para korban,”ucap Rum Ohirat.

Mantan wadir reskrimum Polda Maluku itu mengatakan, dari proses penyelidikan terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 19 Karton dan 14 paket.

“Barang bukti yang di sita oleh penyidik Ditreskrumum Polda Maluku, merupakan hasil pencaharian dan penggeledahan di kantor sekretariat Yayasan Anak Bangsa, di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah,”ungkap Kabis Humas Polda Maluku.

Dikesempatakan yang sama Dir Reskrimum Polda Maluku, minta kepada masyarakat agar jangan lagi ada yang tertipu dengan yayasan anak bangsa. Hal ini dikarenakan pihak yayasan anak bangsa sudah terbukti melakukan tindak pidana penipuan,

“ Pihak Polda Maluku sudah buka posko pengaduan tentang tindak pidana yang dilakukan yayasan anak bangsa,” ucap Dir Reskrimum Polda Maluku. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *