Hak Jawab Pemerintah Negeri  Passo Papar Fakta Bantuan Gempa

Hukum & Kriminal Lintas peristiwa News

Ambon, CakraNEWS.ID– PEMERINTAH negeri Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon angkat biacara perihal pemberitaan media ini dengan judul “Disinyalir Pemdes Passo Lakukan Manpulasi Dana Bantuan Gempa.

Melalui hak jawab yang ditandatangani sekretaris negeri Passo Simona Tonmaluwens, dengan tegas membantah adanya dugaan penarikan buku rekening warga dan atau penyelewengan lainnya sebagaimana diberitakan tertanggal 31 Desember 2020 lalu.

Berikut tiga point lengkap bantahan/klarifikasi pemerintah negeri Passo yang diterima media ini tanggal 1 Januari 2021 :

  1.  Pada pernyataan Saudara Cada, yang memiliki nama lengkap Sadrak Wattimena. Sebagaimana yang diberitakan, dia mengatakan bahwa, “waktu beta ambel uang pembersihan mungkin ada lapor di desa latu dia gertak Sekretaris Desa (Sekdes) dan saat itu Sekdes minta beta pung buku rekening, dia suru beta pung RT ambel dan waktu beta pung RT ambel beta seng tau untuk apa, katanya Sekdes minta kira-kira satu minggu beta dengar kabar lay dong su ganti beta nama d BNPB dan diganti dengan beta istri nama”, ungkapya.
    Faktanya:
    Sekertaris Desa tidak pernah meminta atau menarik buku rekening saudara Sadrak Wattimena, sehingga pernyataan tersebut adalah TIDAK BENAR. Pemerintah Desa tidak berhak menganti nama-nama penerima bantuan korban gempa, karena itu TIDAK BENAR apa yang dikatakan saudara Cada bahwa PEMERINTAH DESA MENGGANTI NAMA ke orang lain.
  2. Pada alenia berikutnya, ditulis lagi sebagai berikut:
    Lalu kemudian Cada bergegas untuk menemui ketua kelampak dan disepakati untuk nanti tiadakan pertemuan terkait perubahan namanya oleh Pemdes ke pihak lain. “Beta saat itu langsung menemui ketua kelompok dan kemudian disepakati bahwa nanti dipertemukan dengan Ketua Fasilitator atau sering disebut pendamping, BPBD dan juga Pejabat Desa Passo sekitar jam 10 pagi, tapi nyatanya setelah beta tunggu-tunggu sampai jam 12 seng datang lalu beta pulang,” tandasnya.
    Faktanya:
    Pemerintah Desa sudah pernah tiga kali memediasi persoalan ini agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengundang ketua RT 025/RW 006, Ibu lvonne dan juga saudara Cada namun tiga kali pula Saudara Cada Isadrak Wattimena tidak pernah hadir.
  3. Pemerintah Negeri Passo merasa keberatan dengan judul berita yang ditayangkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Catatan Redaksi:
Penerbitan tulisan ini dilakukan untuk mengakomodir/melayani Hak Jawab Pemdes Passo, khususnya terkait berita yang dilansir CakraNEWS.ID, bersumber pada 31 Desember 2020 lalu, dengan judul sebagaimana tercantum dalam teks Hak Jawab. Berita terdahulu itu sendiri saat ini sudah dimodifikasi seperlunya dengan ditambahi keterangan (catatan) soal telah adanya bantahan/klarifikasi Pemdes Passo sebagai bagian dari Hak Jawab. Demikian agar dimaklumi.*** Rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *